Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Dalil-dalil Filsafat Pajak Prof Apollo Daito

11 Maret 2020   21:50 Diperbarui: 11 Maret 2020   22:05 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dalil-Dalil Filsafat Pajak Prof Apollo Daito [2012]. dokpri

Dail-Dalil Filsafat Pajak Prof Apollo Daito

Pada tulisan ini saya menyusun theoria atau filsafat pajak, dengan melakukan trans substansi rerangka pemikiran Aristotle pada gagasan 4 penyebab ada, dan ide untuk menghasilkan sesuatu [tujuan, atau final cause]; atau sering disebut Episteme Dianoia, Causa Proxima;

Empat gagasan atau Causa Proxima. Ada empat penyebab hadirnya relasi dan eksistensi  segalas sesuatu berdasarkan ide fakultas akal budi, fakultas kesan indrawi, dan  fakultas pemahaman, dan fakultas sensibilitas; 

Keempat Causa Proxima adalah: (a) Causa material adalah bahan yang menjadi unsur untuk membuat segala sesuatu; (b) Causa forma adalah struktur atau hakekat yang membedakan materi-materi berupa bentuk-bentuk pertanggungjawab; (c) Causa efficient, perubahan dan gerak sesuatu berasal atau keakhlian tenaga kerja; (d) Causa finalis   atau sasaran yang ingin dicapai atau tujuan. Tiap hal di buat adalah demi tujuan kebaikan (agathon).

Pertanyannya adalah bagimana Filsafat Pajak Causa Proxima [Prof Apollo Daito- 2012] dibangun dalam gagasan ini. Tahapnya adalah melakukan trans substansi atau pemindahan makna kedua, atau semacam memindahkan makna filsafat Aristotle kedalam pemahaman ilmu/theoria perpajakan Indonesia, untuk menghasilkan dokrin Negara sesuai tujuannya "mencerdaskan kehidupan bangsa {lihat 3 fakultas diatas]

Metode trans substansi adalah melalui pendekatan mimesis atau seni memindahkan konsep rerangka pemikiran dalam logika pajak sebagai berikut:

[1] Penyebab material pajak [tax material cause], adalah dipahami dalam konteks pajak Penghasilan atau dikenal dengan Objek pajak. Objek pajak adalah apapun yang dihasilkan oleh Tubuh dan Olah Pikiran [Mind and Body] Warga Negara [Identitas KTP atau Passpor, atau wilayah teritorial] sebagai warga Negara Indonesia untuk {memperoleh dan atau memperluas hak milik atau property] secara legal formal. 

Maka oleh tubuh dan pikiran ini akan menciptakan benda-benda hak milik [property termasuk kekayaan, uang, jabatan, kenikmatan, dan segala hal yang menambah manfaat ekonomi] melekat dua hal sebagai warga Negara {res publica] dan sekaligus sebagai hak milik pribadi [res privata]. 

Maka muncul apa yang disebut 3 hal [a] Hak dan Kewajiban warga Negara, [b] kebebasan, [c] kehidupan manusia; Maka objek pajak adalah jelas pengenaan apapun atas hak milik pribadi, di alienasikan [diberikan paksa] ke wilayah public atas dasar keadilan sosial dan memelihara Negara; atau dikenal dengan istilah lain ["hak kebebasan, kesetaran, kehidupan, dan property"].

[2] Penyebab formal pajak [formal cause tax], adalah pembuatan legal UU Perpajakan, KMK atau Keputusan Menteri Keuangan, SE Dirjen Pajak, dan pajak daerah atau semua peraturan perpajakan untuk membuat apa yang disebut tarif pajak atau di sebut DPP [dasar pengenaan pajak]. 

Maka pada formal cause taxes ini harus dilakukan apa yang disebut Keutamaan moral pemeerintah merupakan suatu sikap yang memungkinkan  untuk memilih jalan tengah antara dua ektrem yang berlawanan (Aristotle Golden Mean). 

Golden Mean atau jalan tengah adalah menjaga kesimbangan antara formal pajak dengan paradox pajak, jika DPP pajak besar maka akan menurunkan investasi, konsumsi, dan sector bisnis, kreativitas warga Negara, dan sebaliknya jika DPP teralu kecil maka deficit keuangan Negara akan terjadi. Maka moral pemerintah harus paham metode Golden Mean;

[3] Penyebab effisien pajak [Cause efficient tax], adalah ketauladanan,  kesadaran mental, kompetensi, kejujuran,  ketegakkan jiwa dan keutamaan Sumberdaya Manusia Petugas [Aparat Negara] yang melaksanakan gagasan formal cause tax atau semua peraturan perpajakan dengan adil pada semua warga Negara. 

Bekerja dengan yang bersifat melampaui pada keutamaan pada wilayah public, sebagai wali penjaga keuangan Negara. Nol korupsi, nol error, nol penyimpangan, dan berani meneggakkan hukum dan semua peraturan atas nama idiologi Negara demi kebaikkan universal umat manusia;

Ke [4] Penyebab akhir atau tujuan [final cause tax], adalah memperoleh dana atau pemasukan kas Negara untuk kemudian distribusikan "kepentingan umum" menghidupkan penyelenggaran Negara, dan dana pembangunan, subsidi, perlindungan hak-hak warga Negara [terutama warga Negara yang kurang beruntung] dalam bidang kesehatan, pendidikan, atau dokrin "Keadilan Sosial". 

Pada kegunaan tujuan [final cause tax] adalah   berjuang pada tatan  Negara" melalui implementasi apa yang disebut " kebaikan bersama ["Volonte generale"] seharusnya diinginkan setiap warga negara untuk kebaikan semua orang, termasuk untuk kepentingannya sendiri;

Pajak adalah manusia, yang membahas pajak adalah manusia, non manusia tidak ada urusan dengan pajak. Maka pengertian pajak dikembalikan kepada hakekat manusia dalam pengertian yang mampu didefinisikan oleh manusia itu sendiri. Dan semua masalah pajak hanya mampu diselesaikan oleh manusia. Tujuan pajak, proses pajak, material pajak adalah dari manusia  untuk manusia. 

Dengan demikian maka  Negara, dan warga Negara yang idial dalam memahami, pajak harus mengembangkan apa yang saya sebut sebagai keutamaan {arite} pada 3 fakultas fakultas akal budi, fakultas kesan indrawi, dan  fakultas pemahaman, dan fakultas sensibilitas; 

Maka dengan 4 penyebab yang kemudian saya trans substansi menyebutkan dalil baru tentang filsafat pajak berbunyi "Berikanlah tanpa syarat apapun yang menjadi hak Negara karena baik adalah baik untuk  kebaikan bersama";

Mengapa "berikanlah dengan tanpa syarat apapun yang menjadi hak negara"; karena [a] pajak adalah keadilan, [2] kebaikan. Maka tidak ada manusia jahat atau tidak warga Negara yang tak patuh pada pajak, atau apalagi wali penjaga Negara. 

Jikapun ada "warga Negara tidak patuh pajak, apalagi petugas wali penjaga Negara menyimpang dalam mekanisme pajak itu  disebabkan "ketidaktahuan",; hal ini terjadi  kegagalan pendidikan {paidea} dokrin sebagai warga Negara; atau [a] ada kegagalan proses pendidikan warga Negara, dan [b] kegagalan proses memilih pemimpin bijaksana yang paham kebaikan, dan keadilan;

Mengandaikan dengan contoh senderhana adalah tidak mungkin secara akal sehat seorang pegawai bekerja selama 1 tahun, hanya menerima gaji 11 bulan, dan 1 bulan diberikan kepada Negara dalam bentuk pajak, tanpa ada imbalan langsung apapun. Ini adalah bukti  tidak ada alasan apaun warga Negara tidak mencintai Negara_nya sendiri atau symbol cinta tanah air Indonesia;

*] Tulisan ini adalah memiliki HKI atau Hak Kekayaan Intelektual, silakan anda kutip dengan lebih bijaksana mencantumkan sumber rujukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun