Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Dalil-dalil Filsafat Pajak Prof Apollo Daito

11 Maret 2020   21:50 Diperbarui: 11 Maret 2020   22:05 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dalil-Dalil Filsafat Pajak Prof Apollo Daito [2012]. dokpri

Dail-Dalil Filsafat Pajak Prof Apollo Daito

Pada tulisan ini saya menyusun theoria atau filsafat pajak, dengan melakukan trans substansi rerangka pemikiran Aristotle pada gagasan 4 penyebab ada, dan ide untuk menghasilkan sesuatu [tujuan, atau final cause]; atau sering disebut Episteme Dianoia, Causa Proxima;

Empat gagasan atau Causa Proxima. Ada empat penyebab hadirnya relasi dan eksistensi  segalas sesuatu berdasarkan ide fakultas akal budi, fakultas kesan indrawi, dan  fakultas pemahaman, dan fakultas sensibilitas; 

Keempat Causa Proxima adalah: (a) Causa material adalah bahan yang menjadi unsur untuk membuat segala sesuatu; (b) Causa forma adalah struktur atau hakekat yang membedakan materi-materi berupa bentuk-bentuk pertanggungjawab; (c) Causa efficient, perubahan dan gerak sesuatu berasal atau keakhlian tenaga kerja; (d) Causa finalis   atau sasaran yang ingin dicapai atau tujuan. Tiap hal di buat adalah demi tujuan kebaikan (agathon).

Pertanyannya adalah bagimana Filsafat Pajak Causa Proxima [Prof Apollo Daito- 2012] dibangun dalam gagasan ini. Tahapnya adalah melakukan trans substansi atau pemindahan makna kedua, atau semacam memindahkan makna filsafat Aristotle kedalam pemahaman ilmu/theoria perpajakan Indonesia, untuk menghasilkan dokrin Negara sesuai tujuannya "mencerdaskan kehidupan bangsa {lihat 3 fakultas diatas]

Metode trans substansi adalah melalui pendekatan mimesis atau seni memindahkan konsep rerangka pemikiran dalam logika pajak sebagai berikut:

[1] Penyebab material pajak [tax material cause], adalah dipahami dalam konteks pajak Penghasilan atau dikenal dengan Objek pajak. Objek pajak adalah apapun yang dihasilkan oleh Tubuh dan Olah Pikiran [Mind and Body] Warga Negara [Identitas KTP atau Passpor, atau wilayah teritorial] sebagai warga Negara Indonesia untuk {memperoleh dan atau memperluas hak milik atau property] secara legal formal. 

Maka oleh tubuh dan pikiran ini akan menciptakan benda-benda hak milik [property termasuk kekayaan, uang, jabatan, kenikmatan, dan segala hal yang menambah manfaat ekonomi] melekat dua hal sebagai warga Negara {res publica] dan sekaligus sebagai hak milik pribadi [res privata]. 

Maka muncul apa yang disebut 3 hal [a] Hak dan Kewajiban warga Negara, [b] kebebasan, [c] kehidupan manusia; Maka objek pajak adalah jelas pengenaan apapun atas hak milik pribadi, di alienasikan [diberikan paksa] ke wilayah public atas dasar keadilan sosial dan memelihara Negara; atau dikenal dengan istilah lain ["hak kebebasan, kesetaran, kehidupan, dan property"].

[2] Penyebab formal pajak [formal cause tax], adalah pembuatan legal UU Perpajakan, KMK atau Keputusan Menteri Keuangan, SE Dirjen Pajak, dan pajak daerah atau semua peraturan perpajakan untuk membuat apa yang disebut tarif pajak atau di sebut DPP [dasar pengenaan pajak]. 

Maka pada formal cause taxes ini harus dilakukan apa yang disebut Keutamaan moral pemeerintah merupakan suatu sikap yang memungkinkan  untuk memilih jalan tengah antara dua ektrem yang berlawanan (Aristotle Golden Mean). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun