Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Dalil-dalil Filsafat Pajak Prof Apollo Daito

11 Maret 2020   21:50 Diperbarui: 11 Maret 2020   22:05 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Golden Mean atau jalan tengah adalah menjaga kesimbangan antara formal pajak dengan paradox pajak, jika DPP pajak besar maka akan menurunkan investasi, konsumsi, dan sector bisnis, kreativitas warga Negara, dan sebaliknya jika DPP teralu kecil maka deficit keuangan Negara akan terjadi. Maka moral pemerintah harus paham metode Golden Mean;

[3] Penyebab effisien pajak [Cause efficient tax], adalah ketauladanan,  kesadaran mental, kompetensi, kejujuran,  ketegakkan jiwa dan keutamaan Sumberdaya Manusia Petugas [Aparat Negara] yang melaksanakan gagasan formal cause tax atau semua peraturan perpajakan dengan adil pada semua warga Negara. 

Bekerja dengan yang bersifat melampaui pada keutamaan pada wilayah public, sebagai wali penjaga keuangan Negara. Nol korupsi, nol error, nol penyimpangan, dan berani meneggakkan hukum dan semua peraturan atas nama idiologi Negara demi kebaikkan universal umat manusia;

Ke [4] Penyebab akhir atau tujuan [final cause tax], adalah memperoleh dana atau pemasukan kas Negara untuk kemudian distribusikan "kepentingan umum" menghidupkan penyelenggaran Negara, dan dana pembangunan, subsidi, perlindungan hak-hak warga Negara [terutama warga Negara yang kurang beruntung] dalam bidang kesehatan, pendidikan, atau dokrin "Keadilan Sosial". 

Pada kegunaan tujuan [final cause tax] adalah   berjuang pada tatan  Negara" melalui implementasi apa yang disebut " kebaikan bersama ["Volonte generale"] seharusnya diinginkan setiap warga negara untuk kebaikan semua orang, termasuk untuk kepentingannya sendiri;

Pajak adalah manusia, yang membahas pajak adalah manusia, non manusia tidak ada urusan dengan pajak. Maka pengertian pajak dikembalikan kepada hakekat manusia dalam pengertian yang mampu didefinisikan oleh manusia itu sendiri. Dan semua masalah pajak hanya mampu diselesaikan oleh manusia. Tujuan pajak, proses pajak, material pajak adalah dari manusia  untuk manusia. 

Dengan demikian maka  Negara, dan warga Negara yang idial dalam memahami, pajak harus mengembangkan apa yang saya sebut sebagai keutamaan {arite} pada 3 fakultas fakultas akal budi, fakultas kesan indrawi, dan  fakultas pemahaman, dan fakultas sensibilitas; 

Maka dengan 4 penyebab yang kemudian saya trans substansi menyebutkan dalil baru tentang filsafat pajak berbunyi "Berikanlah tanpa syarat apapun yang menjadi hak Negara karena baik adalah baik untuk  kebaikan bersama";

Mengapa "berikanlah dengan tanpa syarat apapun yang menjadi hak negara"; karena [a] pajak adalah keadilan, [2] kebaikan. Maka tidak ada manusia jahat atau tidak warga Negara yang tak patuh pada pajak, atau apalagi wali penjaga Negara. 

Jikapun ada "warga Negara tidak patuh pajak, apalagi petugas wali penjaga Negara menyimpang dalam mekanisme pajak itu  disebabkan "ketidaktahuan",; hal ini terjadi  kegagalan pendidikan {paidea} dokrin sebagai warga Negara; atau [a] ada kegagalan proses pendidikan warga Negara, dan [b] kegagalan proses memilih pemimpin bijaksana yang paham kebaikan, dan keadilan;

Mengandaikan dengan contoh senderhana adalah tidak mungkin secara akal sehat seorang pegawai bekerja selama 1 tahun, hanya menerima gaji 11 bulan, dan 1 bulan diberikan kepada Negara dalam bentuk pajak, tanpa ada imbalan langsung apapun. Ini adalah bukti  tidak ada alasan apaun warga Negara tidak mencintai Negara_nya sendiri atau symbol cinta tanah air Indonesia;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun