Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Episteme Filsafat Audit Kejahatan [2]

21 November 2019   15:29 Diperbarui: 21 November 2019   15:50 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Epsiteme Filsafat Audit Kejahatan [2]

Pada tulisan ini saya mengembangkan episteme pada filsafat audit kejahatan atau dikenal dengan audit forensic dikaitkan dengan memahami unsur-unsur latar belakang kejahatan, historis kejahatan, termasuk teori fraud dikaitkan dengan 3 [tiga] aspek; yakni rasionalitas, kesempatan, dan tekanan. Cara pandang [world view] tulisan ini adalah sisi dimensi manusia pada sisi filsafat kejahatan, perilaku kejahatan dalam peradaban manusia. 

Platon berkata manusia tidak pernah melakukan kejahatan, yang terjadi adalah ketidaktahuan, sedangkan Nietzsche menyatakan kejahatanlah yang menang, dan kejahatan adalah sesuatu yang niscaya, dan akhirnya manusia adalah bersifat paradox. Penjara, hukuman, pengkibirian, dan sanksi social atau sanksi hukum sampai dimensi moral tidak mampu melenyapkan kejahatan manusia;

Sebelum Perang Dunia II, ada sedikit literatur filosofis tentang konsep kejahatan dalam arti sempit. Namun, para filsuf telah mempertimbangkan sifat dan asal-usul kejahatan dalam arti luas sejak zaman kuno. Meskipun entri ini terutama berkaitan dengan kejahatan dalam arti sempit, berguna untuk mensurvei sejarah teori-teori kejahatan dalam arti luas karena teori-teori ini memberikan latar belakang terhadap mana teori-teori kejahatan dalam arti sempit telah dikembangkan.

Sejarah teori kejahatan dimulai dengan upaya untuk memecahkan masalah kejahatan, yaitu, upaya untuk mendamaikan keberadaan kejahatan (dalam arti luas) dengan Tuhan atau pencipta yang mahakuasa, mahatahu, serba baik. Para filsuf dan teolog telah mengakui untuk memecahkan masalah kejahatan, penting untuk memahami sifat kejahatan. Seperti yang dikatakan oleh Neoplatonis, Plotinus, "Mereka yang bertanya dari mana Kejahatan masuk ke dalam makhluk, atau lebih tepatnya ke urutan makhluk tertentu, akan menjadi awal terbaik jika mereka menetapkan, pertama-tama, apa sebenarnya Kejahatan itu".

dokpri
dokpri
Salah satu teori kejahatan yang memberikan solusi untuk masalah kejahatan adalah dualisme Manichaean. Menurut dualisme Manichaean, alam semesta adalah produk dari pertempuran yang sedang berlangsung antara dua prinsip pertama yang setara dan coeternal: Tuhan dan Pangeran Kegelapan. 

Dari prinsip-prinsip pertama mengikuti zat-zat baik dan jahat yang terus-menerus berjuang untuk supremasi. Dunia material merupakan tahap pertempuran kosmik ini di mana kekuatan jahat telah menjebak kekuatan kebaikan dalam materi. Sebagai contoh, tubuh manusia itu jahat sementara jiwa manusia baik dan harus dibebaskan dari tubuh melalui kepatuhan yang ketat pada pengajaran Manichaean. 

Solusi Manichaean untuk masalah kejahatan adalah Tuhan tidak berkuasa atau pencipta tunggal dunia. Tuhan itu sangat baik dan hanya menciptakan hal-hal baik, tetapi dia tidak berdaya untuk mencegah Pangeran Kegelapan menciptakan kejahatan.

Sejak awal, dualisme Manicha telah dikritik karena memberikan sedikit dukungan empiris untuk kosmologinya yang luar biasa. Masalah kedua bagi seorang teis, sulit untuk menerima Tuhan bukanlah pencipta tunggal yang maha kuasa. Karena alasan-alasan inilah para filsuf abad pertengahan yang berpengaruh seperti Saint Augustine, yang awalnya menerima teori kejahatan Manichaean, akhirnya menolaknya demi pendekatan Neoplatonis.

 Menurut Neoplatonists, kejahatan tidak ada sebagai suatu substansi atau properti tetapi sebagai perlindungan dari substansi, bentuk, dan kebaikan. Sebagai contoh, kejahatan penyakit terdiri dari penyimpangan kesehatan, dan kejahatan dosa mencakup penyimpangan kebajikan. Teori kejahatan neoplatonis memberikan solusi bagi masalah kejahatan karena jika kejahatan adalah perlindungan dari substansi, bentuk, dan kebaikan, maka Tuhan tidak menciptakan kejahatan. Semua ciptaan Tuhan adalah baik, kejahatan adalah kurangnya keberadaan dan kebaikan.

Satu masalah dengan solusi teori privat untuk masalah kejahatan adalah   ia hanya menyediakan solusi parsial untuk masalah kejahatan karena walaupun Tuhan tidak menciptakan kejahatan masih harus menjelaskan mengapa Tuhan membiarkan kejahatan privat tetap ada;

Masalah yang bahkan lebih signifikan adalah teori privat tampaknya gagal sebagai teori kejahatan karena tampaknya tidak mampu menjelaskan kejahatan paradigmatik tertentu. Sebagai contoh, tampaknya   tidak bisa menyamakan kejahatan rasa sakit dengan penyendirian kenikmatan atau perasaan lain. Nyeri adalah pengalaman fenomenologis yang berbeda yang secara positif buruk dan tidak hanya tidak baik. 

Demikian pula, seorang penyiksa sadis tidak hanya tidak sebaik yang dia bisa. Dia tidak hanya kurang dalam kebaikan atau kasih sayang. Dia menginginkan penderitaan korbannya untuk kesenangan. Ini adalah kualitas yang dia miliki, bukan kualitas yang tidak dia miliki, dan mereka secara positif buruk dan tidak hanya kurang dalam kebaikan

Rerangka Kejahatan  Kant. Immanuel Kant, dalam bukunya Religion Within Limits of Reason Alone , adalah orang pertama yang menawarkan teori kejahatan sekuler murni, yaitu teori yang tidak mengacu pada entitas supernatural atau ilahi dan yang tidak dikembangkan sebagai respons terhadap masalah. kejahatan. 

Perhatian Kant adalah untuk memahami tiga kebenaran yang tampaknya bertentangan tentang sifat manusia: (1) secara radikal bebas, (2) pada dasarnya cenderung pada kebaikan, (3) pada dasarnya cenderung pada kejahatan. Pemikiran Kant tentang kejahatan dan moralitas memiliki pengaruh penting pada para filsuf berikutnya yang menulis tentang sifat kejahatan seperti Hanna Arendt, Claudia Card, dan Richard Bernstein. 

Namun, sebagian besar ahli teori mengakui teori Kant mengecewakan sebagai teori kejahatan dalam arti sempit karena tidak hanya memilih jenis tindakan dan karakter yang paling buruk secara moral. Sebaliknya, Kant menyamakan kejahatan dengan memiliki wasiat yang tidak sepenuhnya baik.

Menurut Kant,   memiliki niat baik secara moral hanya jika   memilih untuk melakukan tindakan yang benar secara moral karena mereka benar secara moral (Kant 1785, Kant 1793). Menurut pandangan Kant, siapa pun yang tidak memiliki niat baik secara moral memiliki niat jahat. Ada tiga tingkatan kejahatan yang bisa dilihat sebagai tahap kejahatan yang semakin jahat dalam kehendak. 

Pertama, ada kelemahan. Seseorang yang lemah akan berusaha melakukan tindakan yang benar secara moral karena tindakan ini benar secara moral, tetapi ia terlalu lemah untuk menindaklanjuti rencananya. Sebaliknya, dia akhirnya melakukan kesalahan karena kelemahan kehendak (Kant 1793).

Tahap korupsi selanjutnya adalah kenajisan. Seseorang dengan najis tidak akan berusaha melakukan tindakan yang benar secara moral hanya karena tindakan ini benar secara moral. Sebaliknya, ia melakukan tindakan yang benar secara moral sebagian karena tindakan ini benar secara moral dan sebagian lagi karena beberapa insentif lain, misalnya, kepentingan pribadi. Seseorang dengan kenajisan akan melakukan tindakan yang benar secara moral, tetapi hanya sebagian karena alasan yang benar. 

Kant percaya bentuk cacat dalam wasiat ini lebih buruk daripada kelemahan meskipun orang yang lemah melakukan kesalahan sementara orang yang tidak murni melakukan yang benar. Pengotor lebih buruk daripada kelemahan karena seseorang yang tidak murni telah memberikan insentif selain hukum moral untuk membimbing tindakannya sementara orang yang lemah mencoba, tetapi gagal, untuk melakukan hal yang benar untuk alasan yang benar (Kant 1793).

Tahap terakhir dari korupsi adalah kejahatan, atau kejahatan. Seseorang dengan sesat akan membalik urutan insentif yang tepat. Alih-alih memprioritaskan hukum moral daripada semua insentif lain, lebih mengutamakan cinta diri daripada hukum moral. Dengan demikian, tindakannya sesuai dengan hukum moral hanya jika itu untuk kepentingan dirinya sendiri. 

Seseorang dengan sesat tidak perlu melakukan kesalahan karena tindakan yang paling memajukan kepentingan dirinya mungkin sesuai dengan hukum moral. Tetapi karena alasan dia melakukan tindakan yang benar secara moral adalah cinta diri dan bukan karena tindakan ini benar secara moral, tindakannya tidak memiliki nilai moral dan, menurut Kant, dia akan memanifestasikan bentuk kejahatan terburuk yang mungkin terjadi pada manusia. Kant menganggap seseorang dengan niat jahat akan menjadi orang jahat (Kant 1793).

Sebagian besar ahli teori kontemporer menolak pandangan Kant   bentuk kejahatan terburuk adalah memprioritaskan kepentingan pribadi atas hukum moral. Apakah, dan sampai sejauh mana, seseorang, atau kehendaknya, jahat tampaknya tergantung pada perincian tentang motifnya dan bahaya yang ditimbulkannya dan bukan hanya pada apakah ia memprioritaskan kepentingan pribadi di atas hukum moral. 

Sebagai contoh, tampaknya jauh lebih buruk untuk menyiksa seseorang karena kesenangan sadis daripada mengatakan yang sebenarnya untuk mendapatkan reputasi yang baik. Bahkan, tampaknya masuk akal untuk menganggap  tindakan pertama (penyiksaan sadis) menunjukkan kehendak jahat sementara tindakan kedua (mengatakan kebenaran untuk kepentingan diri sendiri) menunjukkan kehendak yang hanya kurang dalam kebaikan moral. Tetapi untuk Kant, kedua tindakan menunjukkan kehendak yang sama jahatnya.

Kant membuat beberapa klaim kontroversial lainnya tentang sifat kejahatan dalam Agama Dalam Batas Alasan. Salah satu dari klaim ini adalah   ada kejahatan radikal dalam sifat manusia. Maksudnya, semua manusia memiliki kecenderungan untuk mensubordinasikan hukum moral demi kepentingan diri sendiri dan kecenderungan ini bersifat radikal, atau berakar, dalam sifat manusia dalam arti ia tidak dapat dielakkan. 

Kant percaya tidak dapat diperhitungkan atas kecenderungan kejahatan ini (Kant 1793, Bk I). Richard Bernstein berpendapat   Kant tidak dapat secara koheren memegang kedua tesis ini karena   tidak dapat bertanggung jawab atas kecenderungan yang ada dalam diri   pada awalnya dan     tidak dapat dihilangkan. 

Terlepas dari kritik penting ini, beberapa filsuf berpendapat pemikiran Kant tentang kejahatan radikal menawarkan wawasan penting tentang sifat kejahatan. Sebagai contoh, Paul Formosa berpendapat refleksi Kant pada kejahatan radikal menarik perhatian   pada fakta   bahkan yang terbaik dari   dapat kembali ke kejahatan, dan dengan demikian, harus selalu waspada terhadap kejahatan radikal dari sifat alami.

Dalam bukunya Confessions, Saint Augustine memberi tahu suatu hari dia mencuri beberapa pir demi melakukan sesuatu yang salah (Augustine, Confessions). Kant menolak gagasan manusia dapat termotivasi dengan cara ini (Kant 1793). Bagi Kant, manusia selalu memiliki hukum moral atau cinta diri sebagai insentif untuk bertindak. Hanya iblis yang bisa melakukan apa yang salah hanya karena itu salah. (Untuk lebih lanjut tentang Kant dan kejahatan jahat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun