Pada kasus-kasus dan kondisi tertentu paradoks tindakan kebaikan, didasari oleh pamrih dan kekacauan pikiran justru akan melahirkan kejahatan dan penderitaan yang lebih besar, (termasuk apapun wajib diragukan).Berbuat baik adalah nilai yang cukup universal. Semua dokrin budaya, mitos, agama, dan filsafat mengajarkannya. Ini ditemukan di semua peradaban yang telah dikenal manusia.
Namun, ada masalah tersembunyi disini (="Forensic Science or Criminalistics"}, atau dapat ditafsir secara semoitika, hermeneutika, atau metamakna . Saya curiga dan menduga ada  fungsi rasionalitas, dan maksimum kebahagian, serta cinta pada hidup dapatb tercapai maka tiap manusia perlu {"Peraturan Bagi Diri Sendiri"} tidak dapat berfungsi dengan baik. Hal ini dapat dijelaskan dengan metaphor berikut pada tulisan ini, dan bagimana seharusnya memahami Pardoks dan Kecurigaan berbuat baik dapat dipahami dengan kedalaman, dan keluasan yang melampaui.
Ada bahaya dari berbuat baik; banyak perbuatan atas nama atau mengatasnamakan perbuatan  baik justru membuat susah manusia lain. Banyak orang akhirnya hidup dalam ketergantungan pada kebaikan orang lain. Mereka menjadi seperti candu rokok atau tembakau ketergantuangan tidak mampu berdiri di atas kaki sendiri dalam hidupnya. Pepatah lama kiranya berkata jalan ke kejelekan seringkai disebulungi kata-kata kalimat baik atau dinyatakan dengan kehendak baik.
Pada kasus-kasus dan kondisi tertentu paradoks, perbuatan baik justru membunuh orang lain, atau perang mitologi Yunani,Perang Troya, dunia 1, dan perang dunia 2, atau Perang Vietnam, Crusades atau Perang Salib, atau Perang Afganistan Taliban atau War in Afghanistan. Atas nama perbuatan baik menciptakan hubungan-hubungan antar manusia yang tidak adil.
Hitler memusnahkah orang Yahudi atas nama kehendak baik kepada rakyat Jerman pada awal abad 20. Data Orde Baru membantai ratusan ribuan atau ratusan manusia  atas nama kehendak baik bagi kejayaan Republik Indonesia (NKRI), dan atas nama keamanan nasional.
Pada kasus-kasus dan kondisi tertentu paradoks, misalnya atas  nama kebaikan juga maka sampai sekarang ini, ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) membunuh, menyiksa dan memperkosa warga di Irak dan Suriah. Mereka melakukannya atas nama kebenaran dan kebaikan pada persepsi kesadarannya. Mereka mengira, perbuatannya adalah perbuatan baik untuk agama dan bangsanya. Pola yang sama ditemukan di kelompok teroris Islam radikal Boko Haram di Nigeria Utara, bahkan ISIS di Indonesia.
Tentu saja jawaban dapat ditemukan dalam macam-macam teori etika misalnya pada teori Etika Kepedulian pendapat Carol Gilligan, Robert Spaemann, Dame Jean Iris Murdoch, Emmanuel Levinas, Lawrence Kohlberg.
Maka pada kasus-kasus tersebut jelas tidak sesuai dengan prinsip moral (tindakan) Kant atau Immanuel Kant (1724-1804), menyatakan: {"Bertindaklah sedemikian rupa sehingga Anda selalu memperlakukan umat  manusia entah di dalam pribadi Anda maupun di dalam pribadi setiap orang lain sekaligus sebagai tujuan, bukan sebagai sarana belaka"}.  Bahwa yang disebut tindakan baik adalah wajib (deontologis) tanpa syarat, dan tidak menggunakan manusia sebagai sarana (intrumentalisasi manusia).
Berbuat baik tanpa pamrih apapun dalam ukuran bentuk apapun (diandaikan daam"dunia, atau sorga" atau pertimbangan jasmani rohani) bahwa baik adalah baik tanpa syarat atas nama bangsa, negara, keluarga, suku, bahasa,  bahkan atas nama Tuhan.  Atau berbuat  baik tanpa harapan  dengan motivasi apapun atau motivasi hidup diseberang hidup.  Jangan mengharap dari apa yang dilakukan, atau semacam pamrih (return), karena kemanusian dengan cara ini bukanlah kemanusian yang idea.
Kemudian untuk menyatakan tindakan tersebut layak dan bisa dilaksanakan (action) dan terbaik oleh rumusan Kant atau Immanuel Kant (1724-1804), tentang imperative kategoris: ["Bertindaklah semata-mata menurut prinsip (maksim) yang dapat sekaligus kaukehendaki menjadi hukum umum"]. Â Misalnya kalau mau mencuri buah mangga maka dapat diumumkan di RT atau RW atau hukum positif [hukum umum] Â bahwa saya ingin mencuri mangga apakah diperbolehkan.
Artinya mencuri mangga di umumkan ke public sebelum dilakukan pencurian.  Jika hukum umum tidak memperbolehkan maka tindakan tersebut adalah salah. Atau saya berbuat baik [bohong] supaya  tidak dihukum, atau supaya naik jabatan, atau demi uang, atau demi keselamatan. Maka proses internalisasi ini dapat dibedakan ["antara Legalitas adalah perbuatan baik harus sesuai hukum, sedangkan moralitas adalah suara hati"].