Jika berbuat baik maka tidak dihubungan dengan nilai-nilai transaksional apapun juga. Artinya hakekat kebaikkan hanyalah karena baik pada dirinya sendiri. Kebaikan bukan karena takut pada hukuman duniawi (raga), dan bukan karena takut pada hukuman (jiwa, roh). Artinya berbuat baik tanpa syarat. Kritera berbuat baik bukan karena syarat-syarat formal atau nilai kepentingan egoism atau tanpa ada pembatasan dan alasan apapun.
Rumusan Kant pada  prinsip hormat terhadap pribadi, berbunyi {"Bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau selalu memperlakukan umat manusia entah di dalam pribadimu atau di dalam pribadi orang lain sekaligus sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan hanya sebagai sarana"}.
Ketiga adalah Maxim Umum (prinsip subjektif), bahwa perbuatan baik harus bisa dimaknai berlaku umum. Misalnya semua kebudayaan mencuri adalah tidak boleh (titik). Maksim (artinya aturan atau hukum umum). Kant menyebut Prinsip "Hukum Umum" (allgemeines Gesetz), sebagai moral goodness.
Bunyi nya adalah {"bertindaklah demikian rupa sehingga seakan-akan maksim tindakanmu dapat, melalui kehendakmu, menjadi hukum umum"} atau ["Act in such a way that the maxim of your will could always hold at the same time as a principle of a universal legislation"].
Simpulan saya: pemahaman {"Tahu Malu"}, dan bertindak supaya tidak membuat malu sebagai wujud Prinsip Otonomi atau sebagai (Maksim untuk diri sendiri)  bahwa yang menghendaki, menjalankan suatu tindakan bukanlah pihak lain, melainkan sendiri sendiri. Maksim untuk diri sendiri  yang membuat hukum, tanpa ditentukan pihak "di luar" kehendak kita. Maksim untuk diri sendiri  sebagai wujud {"otonomi kehendak"}. Hakekat {"Tahu Malu"}, adalah sebagai Maksim untuk diri sendiri, saya terjemah sebagi hasil pemikiran Kant pada bukunya Critique of Practical Reason (1788)***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H