Mohon tunggu...
Weha Tinker
Weha Tinker Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

FDS: Kebijakan Setengah Hati

15 Juni 2017   14:43 Diperbarui: 15 Juni 2017   14:55 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sarana, Prasarana, dan SDM  

Berdasarkan dua hal di atas, apakah semua sekolah sudah mempunyai sarana berupa sumber belajar untuk menunjang belajar dan praktik beribadah? Jawabannya sebagian sekolah, terutama sekolah keagamaan, sudah punya.

Lalu, apakah semua sekolah sudah mempunyai prasarana tempat beribadah? Apakah semua sekolah sudah mempunyai masjid, gereja, pura, atau wihara? Menurut hemat saya, hanya sedikit sekolah yang telah dilengkapi dengan prasarana tempat ibadah yang memadai. Bahkan menurut hemat saya, belum semua sekolah keagamaan telah mempunyai tempat ibadah yang memadai.

Selanjutnya, tentang SDM, apakah semua sekolah telah memiliki SDM yang memadai dalam mengajarkan dan membimbing siswa dalam belajar dan prktik beribadah? Untuk sekolah keagamaan tampaknya tidak bermasalah, tapi bagaimana dengan sekolah umum? Mungkin mengecewakan keadaannya.

 Jadi tampaknya, dengan kondisi yang masih memprihatinkan ini, proses belajar mengajar di sekolah yang menyangkut penanaman nilai keimanan dan ketakwaan hanya akan mampu dilaksanakan dalam ranah kognitif (pengetahuan) saja. Tanpa sikap dan keterampilan yang mencerminkan keimanan dan ketakwaan.

Pelaksanaan Ibadah Siswa Terhambat

Dalam Permendikbud Pasal 6 memang dinyaatakan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan dapat dilaksanakan dengan kerja sama dengan lembaga keagamaan.

Aktivitas keagamaan tersebut meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Menyangkut kegiatan keagamaan, saya membatasi menyoroti kegiatan keagamaan Islam.

Berdasarkan publikasi Kemendikbud, simulasi model implementasi PPK dapat digambarkan lewat kegiatan terjadwal dari hari Senin sampai Jum'at, dengan tiap harinya menanamkan tiap nilai utama karakter.

2017-06-15-14-32-09-594238364c4a9b360b59e162.jpg
2017-06-15-14-32-09-594238364c4a9b360b59e162.jpg
Tampak bahwa dalam simulasi tersebut nilai religious tidak muncul setiap hari. Padahal, bagi siswa Islam berlaku kewajiban melaksanakan sholat lima waktu. Dan itu berarti saat jam sekolah siswa wajib melaksanakan sholat dzuhur dan ashar dan sholat Jum'at.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun