Sarana, Prasarana, dan SDM Â
Berdasarkan dua hal di atas, apakah semua sekolah sudah mempunyai sarana berupa sumber belajar untuk menunjang belajar dan praktik beribadah? Jawabannya sebagian sekolah, terutama sekolah keagamaan, sudah punya.
Lalu, apakah semua sekolah sudah mempunyai prasarana tempat beribadah? Apakah semua sekolah sudah mempunyai masjid, gereja, pura, atau wihara? Menurut hemat saya, hanya sedikit sekolah yang telah dilengkapi dengan prasarana tempat ibadah yang memadai. Bahkan menurut hemat saya, belum semua sekolah keagamaan telah mempunyai tempat ibadah yang memadai.
Selanjutnya, tentang SDM, apakah semua sekolah telah memiliki SDM yang memadai dalam mengajarkan dan membimbing siswa dalam belajar dan prktik beribadah? Untuk sekolah keagamaan tampaknya tidak bermasalah, tapi bagaimana dengan sekolah umum? Mungkin mengecewakan keadaannya.
 Jadi tampaknya, dengan kondisi yang masih memprihatinkan ini, proses belajar mengajar di sekolah yang menyangkut penanaman nilai keimanan dan ketakwaan hanya akan mampu dilaksanakan dalam ranah kognitif (pengetahuan) saja. Tanpa sikap dan keterampilan yang mencerminkan keimanan dan ketakwaan.
Pelaksanaan Ibadah Siswa Terhambat
Dalam Permendikbud Pasal 6 memang dinyaatakan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan dapat dilaksanakan dengan kerja sama dengan lembaga keagamaan.
Aktivitas keagamaan tersebut meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Menyangkut kegiatan keagamaan, saya membatasi menyoroti kegiatan keagamaan Islam.
Berdasarkan publikasi Kemendikbud, simulasi model implementasi PPK dapat digambarkan lewat kegiatan terjadwal dari hari Senin sampai Jum'at, dengan tiap harinya menanamkan tiap nilai utama karakter.