Pemerintah sering mengaungkan permasalahaan soal sampah yang di atur lewat Undang-undang maupun peraturan daerah. Jika melanggar, siap-siap untuk di denda ataupun di proses secara Hukum.
Disatu sisi, pemerintah tidak menyiapkan anggaran untuk membuat atau menciptakan sistem Pengelolahan sampah di lingungkan masyarakat.
Padahal sudah jelas tertulis di dalam Pasal 6 UU RI Nomor 18 Tahun 2008 Â TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH Menggenai Tugas dan wewenang pemerintah akan Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaan masyarakat dalam pengelolaan sampah, melakukan penelitian, memfasilitasi pengelolaan sampah, mengembangkan, dan melaksanakan upaya penanganan sampah.
Akibatnya, masyarakat menjadi binggung, mau di kemanakan kah sampah rumah tangga saya?
Disatu sisi, masyarakat sekitar pun memang tidak memiliki kemauan untuk membuang sampah pada tempatnya sampai-sampai hal tersebut menjadi kebiasaaan yang di bawa sampai di luar lingungan mereka.
Jika ada kemauan saja, pasti hal tersebut dapat di tangani dengan baik.
Saat debat, saya sempat di tanya, " Kamu dari dinas mana ngatur soal kebersihan"
Padahal, kebersihan lingkungan dan sampah bukan hanya tanggungjawab petugas kebersihan lingkungan, melainkan tanggung jawab kita bersama,
Saya menegaskan kepada orang itu, bahwa, sebagai bentuk dari kepedulian saya akan lingkungan, saya meminimalisir akan penggunaan kendaraan bermotor dengan menjadikan sepeda sebagai alat transportasi, dan juga menggurangi jumlah pemakaian plastik dalam sekali pakai.
SETIAP PERJUANGAN DAN NIAT BAIK,
PASTI ADA RESIKONYA,