Lalu timbullah perbincangan, apa dasar Polisi dan BNN ? padahal di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak ada menegaskan jika Kratom termasuk di dalam golongan Narkotika.
Lantas apa alasan mereka untuk melarang dan menghentikan petani kratom yang sudah menjadikan Tanaman ini sebagai mata pencaharian mereka di tengah merosotnya harga karet saat ini?
Padahal tanaman ini sudah lama di kenal oleh masyarakat sebagai obat untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit dan juga di jadikan sebagai herbal stimulan yang diyakini berkhasiat mendongkrak produktivitas kerja serta mengusir rasa lelah. Mereka biasa mengonsumsi daun kratom dengan cara dikunyah seperti daun sirih ataupun diseduh layaknya teh.
Lalu apa yang harus di takutkan dengan tumbuhan ini?
Dasar apa yang menguatkan bahwa Daum kratom sangat berbahaya ?
Tanaman ini tumbuh subur di hutan Kalbar,Padahal bila di lihat dari sudut pandang ekonomi, keratom dapat mensejahterahkan masyarakat sehingga Negara pun mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan baik dari dalam maupun luar negeri.
Sekian dan Terima kasih
Mohon maaf masih amatir.
Semoga bermanfaat .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H