Secara konseptual, jelas bahwa peraturan dan perundang-undangan sangat tegas dan jelas dalam mengatur "orang ini" agar mendapatkan perlindungan,keamanan sesuai dengan hak asasi manusia.
Namun didalam penerapannya,sangat sulit saat di praktekkan,toh sampai sekarang masih saja masih ada "mereka" yang berkeliaran bebas.dan tidak ada peran pemerintah terkait dalam penanganan mereka.
Pemandangan ini tetaplah menjadi kewajiban kita sebagai masyarakat, pemerintah, serta peranan keluarga, seharusnya mereka di tempatkan di tempat yang layak, yang di dalamnya terdapat beberapa fasilitas yang layak huni, serta kebutuhan sandang dan pangan pun wajib di penuhi.
Ya, Rumah sakit jiwa adalah rumah mereka,sebuah tempat yang layak,yang di dalamnya terdapat upaya perawatan dan sebuah tanda bukti pemerintah serius dalam menangani pemandangan ini.
Sekian dan terima kasih.
Mohon maaf atas ke amatiran saya,
Semoga bermanfaat .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H