3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ("UU HAM")
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin
(3) Setiap orang berhak ataslingkungan hidup yang baik dan sehat
Bahkan orang yang mengalami gangguan jiwa di atur hak-haknya di dalam Pasal 42 UU HAM yang berbunyi:
"Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
Orang gila dapat dikatakan cacat mental. Ini karena berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, cacat berarti kekurangan yg menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yg terdapat pd badan, benda, batin, atau akhlak), sedangkan mental adalah bersangkutan dengan batin dan watak manusia, yang bukan bersifat badan atau tenaga.
Kemudian jika kita melihat arti dari "gila", yaitu sakit ingatan (kurang beres ingatannya); sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal). Ini berarti "gila" dapat berarti cacat mental karena adanya kekurangan pada batin atau jiwanya (yang berhubungan dengan pikiran).
Dapat kita ketahui,bahwa ada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur bahwa bahwa orang yang sedang mengalami gangguan jiwa pun wajib mendapatkan perawatannya sehingga dapat kembali berpartisipasi di dalam kehidupan masyarakat,dan semua itu di biayai oleh negara.
Di dalam UU kesehatan pun mengatur Mengenai hak-hak penderita gangguan jiwa juga dirumuskan dalam Pasal 148 ayat (1) dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan") yang berbunyi:
Pasal 148 ayat (1) UU Kesehatan: