Mohon tunggu...
Bakaruddin Is
Bakaruddin Is Mohon Tunggu... -

Saya pensiunan PNS di Departemen Pertanian, pendidikan terakhir Faculty of Agriculture and Forestry, Univesity of Melbourne, Australia. Saat ini giat dalam kegiatan Dakwah dan Tabligh serta menjalankan bisnis Air Oxy http://www.my-oxy.com/?id=rudinis dan kalung/ gelang biomagnet http://www.biomagwolrd.com 0815 910 5151

Selanjutnya

Tutup

Politik

Susno Duadji Dicinta Dibenci Dipuja Dicaci

14 April 2010   08:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:48 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernyataan tak kalah keras datang dari Komisioner Komnas HAM Dr Saharuddin Daming. Perlakuan terhadap Susno itu dianggap tindakan sewenang-wenang. Selain melanggar HAM, Polri melecehkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan DPR. "Sebab, kedua lembaga itu telah memberikan jaminan hukum dan politik kepada Susno," katanya.

Perlakuan terhadap Susno tersebut, lanjut komisioner asal Sulsel ini, merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa reformasi di tubuh institusi Polri belum berjalan. Reformasi Polri baru sebatas isapan jempol," kata Saharuddin. Dia mengibaratkan Polri lebih memberangus tukang sapu daripada para bandit dan garong yang justru menggerogoti jati diri Polri. Saharuddin mengkhawatirkan adanya kekuatan “people power” yang bergolak. "Kalau itu terjadi, berarti pimpinan Polri yang menanggung akibatnya," katanya mengingatkan.

Dukungan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dukungan kepada Susno Duadji yang menyebutkan bahwa beberapa perwira tinggi polri diduga korupsi Rp25 miliar saat menangani kasus manipulasi pajak.

Kompolnas meminta Susno transparan dan tidak hanya mengadu kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan menggelar konferensi pers dengan sejumlah media massa terkait dengan masalah itu.Kompolnas juga siap menerima jika Susno mengadukan pelanggaran di tubuh Polri sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.Pasal tersebut, menyebutkan bahwa masyarakat termasuk anggota Polri dapat mengadukan kepada Kompolnas kalau ada anggota polri diduga melakukan pelanggaran.

Dukungan terhadap Susno Duadji juga datang dari berbagai pihak, anatara lain Satgas Mafia Hukum, Komisi III DPR, partaipartai politik, berbagai LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), bahkan rakyat secara perseorangan yang tercermin dari jejaring social yang mempunyai anggota lebih dari 5.000 orang, dan semakin hari semakin bertambah.

Komisi III DPR RI Rapat dengan Susno

Komisi III DPR RI mengadakan rapat tertutup dengan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji.. Dalam rapat tersebut menurut beberapa anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti jalannya rapat, setidaknya Susno menyebutkan tiga sampai empat nama baru terkait dengan kasus perpajakan. Dan yang lebih fantastis Susno menyebutkan adanya penggelapan sebesar Rp 1,4 triliun dan Rp 1,5 triliun.

Menurut anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Soesetyo dalam rapat tersebut Susno mengungkapakan adanya kasus yang lebih tinggi daripada kasus yang melilit Gayus Tambunan saat ini. "Dan bukan sekelas Gayus, tapi sekelas Dirjen Pajak atau Menkeu. Kasus perpajakan juga, cuma lebih besar," ungkap Bambang.

Terkait dengan SJ, Ketua Komisi III DPR RI Benny K Herman mengungkapkan SJ merupakan orang dekatnya MP, sedangkan MP sendiri adalah orang yang pernah memiliki jabatan tinggi dijajaran Mabes Polri. Seperti yang telah beberapa kali diungkapkan media inisial SJ yang disebut Susno Duadji tidak lain adalah Sjahril Djohan, sedangkan MP adalah mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Makbul Padmanegara. Kabareskrim Komjen Ito Sumardi pernah mengatakan kalau Sjahril Djohan merupakan orang yang dekat dengan para petinggi Polri

Saat artikel ini ditulis Sjahril Djohan yang baru kembali dari Australia Senin, 13 April, masih diperiksa di Mabes Polri sebagai saksi. Namun belum ditetapkan sebagai terseangka.

Kronologis Masalah Susno

Untuk sekedar mengingatkan pembaca, kronologis “sepak terjang” Susno Duadji sejak kasus Cicak versu s Buaya yang mendapat perhatian luas dari media massa dan publik adalah sebagai berikut:

2 Juli 2009

Susno menyebut istilah Cicak Vs Buaya untuk menggambarkan antara kepolisian dan KPK sehingga menimbulkan reaksi yang sangat besar tehadap pendukung KPK saat itu.

10 Juli 2009

Susno menemui Anggoro di Singapura

9 September 2009

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji ulang atas dugaan keterlibatan Susno Duadji dalam kaitanya dengan kasus Bank Century saat itu.

3 November 2009

Nama Susno Duadji disebut-sebut dalam rekaman KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi yang saat itu diduga Anggodo merupakan dalang dari semuanya.

4 November 2009

Tim Delapan bentukan Presiden SBY yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution meminta Kapolri menonaktifkan Susnoduadji.

5 November 2009

Susno Duadji menyatakan mengundurkan diri dari sebagai Kabareskrim Mabes Polri.

24 November 2009

Kapolri mencopot jabatan Susno Duadjo dariKabareskrim, menjadi jenedrla non job

30 November 2009

Serah-terima jabtan dari Komjen Susnoduadji kepada Irjen Ito Sumardi

7 Januari 2010

Susnoduadji jadi saksi dalam kasus pembunuhan yang melibatkan mantan ketua KPK Antasari Azhar, dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.. Kapolri marah, dan menarik semua fasilitas dari Susno termasuk pengawal, sopir, dan mobil dinas.pada keesokan harinya.

20 Januari 2010

Susno Duadji diperiksa oleh Pansus Bank Century dalam kaitan Kasus Bang Century. Dokumen Testimoni Susno Duadji juga beredar.

15 Maret 2010

Susno Duadji melakukan konversi Pers, mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan petinggi Polri dan juga melibatkan staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan dan sekarnag sering disebut sebagai Makelar kasus yang merugikan negara senilai Rp 28 miliar.

18 Maret 2010

Susno Duadji dipanggil oleh Polri terkait pemberitaan dia di Media, tapi dia tidak hadir. Susno Duadji malahmenemui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Gedung UKP IV, Jakarta, Kamis. Susno menyampaikan keterangan kepada Satgas mengenai adanya dugaan praktik mafia hukum di kepolisian dalam penanganan penyelidikan kepemilikan uang senilai Rp25 miliar oleh seorang pegawai Direktorat Pajak, Gayus Tambunan

19 Maret 2010

Polri merespon tuduhan Susno Duadji melalui Konfrensi Pers dan menyatakan akan mempidanakan tuduhan Susno Duadji atas dasar pencemaran nama baik institusi Polri.

22 Maret 2010

Setelah mangkir dari panggilan Polri pada hari sebelumnya. Susno Duadji akhirnya datang menerima panggilan Polri untuk diperiksa.

23 Maret 2010

Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka Pencemaran nama baik Polri yang di sampaikan  oleh pihak  Polri  melalui Kadiv Humas  Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

7 April 2010

Susno memeberikan keterangan di depan Komisi III. Panja DPR tentang adanya Markus Hukum dan Pajak kelas kakap, Sjahril Djohan. Susno juga meminta perlindungan dari Komis III DPR

12 April 2010 (siang)

Siang, memebri keterangan di Satgas Mafia Hukum, dia juga inta perlindungan kepada satga Mafia Hukum

12 April 2010 (sore)

Susno ditangkap di Bandara Soekarnohatta oleh Provost, alas an tidak ada izin Kapolri untuk pergi ke Singapura untuk berobat. Susno diinterogasi selama 5 jam, lalu diperbolehkan pulang.

Pro dan Kontra Susno

Dari media massa baik elektronik maupun cetak, nyata sekali bahwa public terbagi dua, yang pro dan yang kontra Susno Duadji. Yang pro beranggapan bahwa Susno adalah “pahlawan” yang,“meniup trompet” pengungkapan adanya markus mafia hokum dan mafia pajak yang selama ini di antara ada dan tiada. Ada, tetapi sulit dibuktikan. Bagi yang pro, tidak terlalu mempersoalkan apakah Susno benar-benar seorang yang “bersih” dari korupsi. Mereka menganggap Susno sebagai pahlawan yang berjasa membuka borok-borok yang akut dan sistemik dalam tubuh Polri, Kejaksaan, Kehakiman dan Ditjen Pajak yang merampok uang Negara dan uang rakyat, yang selama puluhan tahun tertutup rapat atau tidak tersentuh hukum.

Kapolri tampaknya masih setengah hati, karena dia belum meningkatkanstatus terhadap perwira-perwira Polri yang patut diduga terlibat makelar kasus, yaitu Brigjen Pol Edmon Ilyas. dan Radja Erizman, Dir. II Eksus Bareskrim Mabes Polri. Bila Kapolri tidak tegas menindak anak-buahnya, maka Presiden SBY harus turun tangan langsung. Kalau perlu mengganti Kapolri dengan perwira lain yang lebih bersih dan tegas.

Sementara itu, tidak sedikit pihak yang kontra, yaitu pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk markus-markus atau mafia hukum dan mafia pajak, para koruptor (tentu saja), dan beberapa pejabat di Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak, yang selama ini :ikut bermain”, dan telah menjadi kaya raya dengan cara yang tidak halal. Mereka berusaha dengan segala cara untuk menghalangi “nyanyian” Susno Duadji yang membutat banyak pihak seperti “kebakaran jenggot”.

Anda termasuk yang mana, yang pro atau kontra Susno Duadji? Penulis termasuk yang pro, tidak peduli apapun motif Susno. Kalau pun kelak Susno terbukti tidak terlalu bersih atau korupsi, mungkin jasanya lebih besar daripada dosanya, dia bisa saja diadili juga.

(Dipadu dan diramu dari berbagai sumber di inernet)

Oleh: Bakarudiin Is

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun