Mohon tunggu...
Bakaruddin Is
Bakaruddin Is Mohon Tunggu... -

Saya pensiunan PNS di Departemen Pertanian, pendidikan terakhir Faculty of Agriculture and Forestry, Univesity of Melbourne, Australia. Saat ini giat dalam kegiatan Dakwah dan Tabligh serta menjalankan bisnis Air Oxy http://www.my-oxy.com/?id=rudinis dan kalung/ gelang biomagnet http://www.biomagwolrd.com 0815 910 5151

Selanjutnya

Tutup

Politik

Susno Duadji Dicinta Dibenci Dipuja Dicaci

14 April 2010   08:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:48 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tak pelak lagi Komjen Susno Duadji, manta Kabareskrim itu merupakan figure polisi yang paling populer, bahkan konttroversial. Kepopuleran Susno, melebihi Kapolri. sendiri. Saat penuliS menelusur di Sarch Engine Google, dengan hanya mengetik “Susno Duadji”, keluar angka yang sangat fantastis, yaitu 459.000 temuan,. sementara Kapolri hanya 155.000 temuan.. Di jejarng Sosial Facebook pun ada account dukungan terhadap Susno Duadji dengan 5.000 lebih member.

Jenderal Bintang Tiga Polri itu memang istimewa, baik ditinjau dari pendidikan, karir/pekerjaan, maupun keberaniannya melawan arus. Dari segi pendidikan, Susno yang bernama lengkap Drs.Susno Duadji SH,Msc ini, menunjukkan bahwa dia seoarang yang pintar. Pendidkannya antara lain Akabri Polsi(1977), PTIK, Sarjana Hukum dan S2 Management, disamping Sespati Polisi.

Training dan kursus yang pernah diikutinya antara lain:The Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (anti-terror) at the University of Louisiana USA (2000),Comparative Study of the Criminal System in Kuala Lumpur, Malaysia (2 001), Comparative Study of Police System in Seoul, South Korea (2003), dan the Anti Money Laundering Training Counterpart in Washington, DC, USA.

Karir

Pria kelahiran Pagar Aalam Sumatera Selatan 1 Juli 1954, suami dari Herawati itu pernah menduduki beberpa jabatan penting. Seteleh:lulus dari Akademi Kepolisian 1977, Susno menghabiskan sebagian karirnya sebagai perwira polisi lalu lintas, Wakapolres Yogyakarta dan berturut-turut setelah itu Kapolres di Maluku Utara, Madiun, dan Malang.

Selanjutnya diangkat menjadi Kepala Pelaksana Hukum di Mabes Polri dan mewakili institusinya membentuk KPK pada tahun 2003. Tahun 2004 dia ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ).

Setelah tiga tahun di PPATK, Susno kemudian dilantik sebagai Kapolda Jabar.Selanjutnya, sejak .Pada 24 Oktober 2008, Susno dilantik menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggantikan Bambang Hendarso Danuriyang diangkat menjadi Kapolri..

Tanggal 24 November 2009 Kapolri secara resmi mengumumkan pemberhentiannya dari jabatan tersebut. Ini akibat saran dari Tim Delapan yang dibentuk oleh Presiden SBY yang diketuai oleh Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution.

Motivasi Perlawanan Susno

Susno menjelaskan motivasinya membongkar kasus tersebut bukan untuk mencari jabatan seperti menjadi Kapolri. Menurut Susno, apa yang dia sampaikan adalah bentuk ketidaksetujuannya atas perilaku yang tidak satu kata dengan perbuatan di Pimpinan Polri. Susno juga menyatakan bahwa atasannya suka melepas tanggung jawab, mengorbankan anak buah. Antara perbuatan dan perkataan munafik, mendapatkan kekayaan dengan cara ilegal, penyalajh- gunaan jabatan, mencari kesalahan orang lain, menutupi kejahatan di tubuh Polri, melindungi judi, preman, narkotika, ilegal logging dan ilegal mining," .

Susno mengatakan dia ingin anggota Polri, dalam level apapun juga sadar bahwa Polri itu adalah milik rakyat bukan milik pimpinan atau elit polisi. Institusi Polri, kata Susno, harus dikelola dengan baik sesuai kehendak rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apapun pangkat dan jabatannya harus peka terhadap rasa keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Jangan seperti kasus Prita, nenek mencuri kapuk dll.

Susno mengimbau anggota Polri tak malu dan menutupi perbuatan tercela dan pidana yang dilakukan oknum Polri. Justru harus diproses transparan, cepat dan adil.

Kasus 'jenderal markus' hanya satu dari beberapa kejutan yang dikeluarkan Susno Duadji. Sebelumnya, mantan Kapolda Jawa Barat itu jadi tokoh sentral dalam kasus Cicak Vs Buaya, bersaksi di sidang Antasari Azhar, bahkan menyebut penyidikan kasus Bank Century tak berlanjut demi Boediono.

Tentang seringnya dia berseberangan dengan Pimpinan Polri, Susno berpendapat: “Lebih baik pecah untuk kebaikan, daripada kompak memelihara kejahatan”. Susno juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan semata-mata karena kecintannya terhadap institusinia Kepolisian Republik Indonesia.

Pengungkapan Markus Pajak

Dalam konfrensi Pers 15 Maret 2010, Susno Duadji mengungkap adanya dugaan makelar kasus (markus) di tubuh Polri yang melibatkan petinggi Polri dan juga melibatkan staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, yang merugikan negara senilai Rp 28 miliar.

Pengungkapan kasus Gayus ini bagaikan gunung es yang semakin hari semakin banyak menyeret banyak pihak, baik dari pihak Polri, Kejaksaan maupun pengacara.

Di tubuh Polri, pejabat dan penyidik yang tersangka dan terperiksa. Dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Kompol Muhammad Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Sedangkan yang masih berstatus terperikasa adalah Brigjen Pol Edmon Ilyas. Seperti diketahui, tim independen kini tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Radja Erizman sekarang menduduki Dir. II Eksus Bareskrim Mabes Polri. (baca Gayus Markud di Negeri Tikus).

Saat artikel ini ditulis, markus kelas kakap mulai terungkap, yaitu Bahasyim Assifie (mantan pejabat Ditjen Pajak yang sempat bekerja di Bappenas) yang memiliki rekening Rp.66 miliar, disamping harta kekayaan yang bernilai puluha milyar. Berita terakhir menyatakan bahwa hasyim sudah dipecat sebgai pegawai negeri sipil (PNS). Mantan pejabat yang juga sedang dilakukan pemeiksaan adalah Sjahril Djohan, mantan pejabat di Kementerian Luar Negeri dan berbagai jabatan di beberapa institusi, termasuk Kejaksaan Agung dan Polri, yang diduga sebagai markus kelas “kakap”.

Semua Fasilitas Dicabut
Setelah testimoni Susno di Pengadilan negeri Jakarta Selatan sebagai saksi kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar, semua fasilitassebagai perwira tinggi Polri seperti sopir, ajudan, pengawal dan dan mobil dinas. Namun demikian Susno mencoba berprasangka baik. “Susno kan tahu Jakarta jadi tak perlu sopir, kemudian nyopir sendiri kan olah raga”. “Susno kan tak perlu dikawal, mau ke mana kan, Tuhan sudah mengawal dia kok”. Tak perlu pakai ajudan, agar Susno tak cepat pelupa” demikiam yang dikemukan Susno kepada wartawan Vivanews

Anak anak Kehilangan Pekerjaan

Salah satu dampak dari hebohnya “kebandelan” Susno terhadap institusinya, dua anaknya telah keluar dari pekerjaannya. Yang satu mengundurkan diri dari Bank Syariah.“Masak anak koruptor kerja di Bank Syariah”, katanya.. Satu lagi juga mundur dari pekerjaannya, di perusahaan swasta asing.

Diancam Dibunuh

Ssuno juga mendapat ancaman pembunuhan. Dia diteror melalui pesan singkat atau SMS agar tidak berbicara lagi kepada publik.

Isi SMS yang ditulis dengan huruf capital itu berbunyi: "SUSNO !!! SEKALI LAGI KAU TAMPIL DI MEDIA ATAU KORAN MAMPUS, TAU KAN CARA CEPAT NGABISI MU".

"SEKALI LAGI KAU BERANI BUKA2 PADA MEDIA NYAWAMU GENTAYANGAN, CUCU KESAYANGANMU JNG DITANYA", dan "SUSNO !!! SEKALI LAGI KAU TAMPIL DI MEDIA ATAU KORAN MAMPUS, TAU KAN CARA CEPAT NGABISI MU".

Susno tidak tahu siapa yang mengirimkan, yang sangat mengkhawatirkan keselamatan keluarganya..Bukan itu saja, di sekitar rumahnya pun banyak orang tidak dikenal berkeliaran. Susno juga menyatakan kepada pengacaranya, bahwa setiap kali dia bepergian, selalu dibuntuti beberapa orang dengan kendaraan sepeda motor. Dia mengkhawatirkan bahwa dirinya akan “di-nasrudinkan” (dibunuh- Penulis)

Susno Ditangkap dan Diperiksa

Susno ditangkap di Bandara Soekarno-hatta Senin Sore, 12 April 2010. Susno dianggap melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI, Pasal 6b dan c. Isinya, meninggalkan wilayah tanpa izin pimpinan dan menghindar dari tanggung jawab dinas.

Susno diperiksa karena berencana meninggalkan Indonesia untuk berobat ke Singapura. "Keluar negeri itu harus ada izin. Tanpa izin, ya tidak bisa", ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri. Pemeriksaan itu juga dilakukan karena Susno dianggap melanggar kode etik dan peraturan Kapolri. "Kalau dihitung-hitung itu ada sekitar 10 kesalahan, di antaranya, Susno hadir dalam sidang Antasari Azhar tanpa izin, mangkir dari dinas rutin selama 85 hari. Susno juga dianggap bersalah karena menggelar jumpa pers tanpa izin”, demikian Edward Aritonang kepada para wartawan.

Polisi Dkecam BanyakPihak

Penangkapan paksa terhadap Susno oleh Provos mendapat kecaman bebrbagai pihak
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menilai, penangkapan Susno bisa menjadi bumerang bagi Polri. Posisi Susno saat ini tak ubahnya pemberantas mafia hukum oleh publik. Penetapan tersangka terhadap Susno saja sudah merupakan keraguan besar.
"Arus suara publik itu sekarang ke Pak Susno. Kalau Ssusno ditahan, malah lebih hero (pahlawan-Penulis). Kapolri seharusnya mempertimbangkan pengabdian Susno di Polri selama 30 tahun.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin meminta Mabes Polri segera mengklarifikasi dasar hukum dan alasan penangkapan Susno. Menurut Lukman, keterlambatan penjelasan resmi kepada publik hanya akan menimbulkan kecurigaan publik. "Ini justru semakin memperburuk citra Polri," kata ketua DPP PPP itu.
Dia menegaskan, setiap orang yang berniat membongkar praktek-praktek manipulatif dan koruptif seharusnya dilindungi. "Bukannya malah dibungkam," tegas Lukman.

Pernyataan tak kalah keras datang dari Komisioner Komnas HAM Dr Saharuddin Daming. Perlakuan terhadap Susno itu dianggap tindakan sewenang-wenang. Selain melanggar HAM, Polri melecehkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan DPR. "Sebab, kedua lembaga itu telah memberikan jaminan hukum dan politik kepada Susno," katanya.

Perlakuan terhadap Susno tersebut, lanjut komisioner asal Sulsel ini, merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa reformasi di tubuh institusi Polri belum berjalan. Reformasi Polri baru sebatas isapan jempol," kata Saharuddin. Dia mengibaratkan Polri lebih memberangus tukang sapu daripada para bandit dan garong yang justru menggerogoti jati diri Polri. Saharuddin mengkhawatirkan adanya kekuatan “people power” yang bergolak. "Kalau itu terjadi, berarti pimpinan Polri yang menanggung akibatnya," katanya mengingatkan.

Dukungan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dukungan kepada Susno Duadji yang menyebutkan bahwa beberapa perwira tinggi polri diduga korupsi Rp25 miliar saat menangani kasus manipulasi pajak.

Kompolnas meminta Susno transparan dan tidak hanya mengadu kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan menggelar konferensi pers dengan sejumlah media massa terkait dengan masalah itu.Kompolnas juga siap menerima jika Susno mengadukan pelanggaran di tubuh Polri sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.Pasal tersebut, menyebutkan bahwa masyarakat termasuk anggota Polri dapat mengadukan kepada Kompolnas kalau ada anggota polri diduga melakukan pelanggaran.

Dukungan terhadap Susno Duadji juga datang dari berbagai pihak, anatara lain Satgas Mafia Hukum, Komisi III DPR, partaipartai politik, berbagai LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), bahkan rakyat secara perseorangan yang tercermin dari jejaring social yang mempunyai anggota lebih dari 5.000 orang, dan semakin hari semakin bertambah.

Komisi III DPR RI Rapat dengan Susno

Komisi III DPR RI mengadakan rapat tertutup dengan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji.. Dalam rapat tersebut menurut beberapa anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti jalannya rapat, setidaknya Susno menyebutkan tiga sampai empat nama baru terkait dengan kasus perpajakan. Dan yang lebih fantastis Susno menyebutkan adanya penggelapan sebesar Rp 1,4 triliun dan Rp 1,5 triliun.

Menurut anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Soesetyo dalam rapat tersebut Susno mengungkapakan adanya kasus yang lebih tinggi daripada kasus yang melilit Gayus Tambunan saat ini. "Dan bukan sekelas Gayus, tapi sekelas Dirjen Pajak atau Menkeu. Kasus perpajakan juga, cuma lebih besar," ungkap Bambang.

Terkait dengan SJ, Ketua Komisi III DPR RI Benny K Herman mengungkapkan SJ merupakan orang dekatnya MP, sedangkan MP sendiri adalah orang yang pernah memiliki jabatan tinggi dijajaran Mabes Polri. Seperti yang telah beberapa kali diungkapkan media inisial SJ yang disebut Susno Duadji tidak lain adalah Sjahril Djohan, sedangkan MP adalah mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Makbul Padmanegara. Kabareskrim Komjen Ito Sumardi pernah mengatakan kalau Sjahril Djohan merupakan orang yang dekat dengan para petinggi Polri

Saat artikel ini ditulis Sjahril Djohan yang baru kembali dari Australia Senin, 13 April, masih diperiksa di Mabes Polri sebagai saksi. Namun belum ditetapkan sebagai terseangka.

Kronologis Masalah Susno

Untuk sekedar mengingatkan pembaca, kronologis “sepak terjang” Susno Duadji sejak kasus Cicak versu s Buaya yang mendapat perhatian luas dari media massa dan publik adalah sebagai berikut:

2 Juli 2009

Susno menyebut istilah Cicak Vs Buaya untuk menggambarkan antara kepolisian dan KPK sehingga menimbulkan reaksi yang sangat besar tehadap pendukung KPK saat itu.

10 Juli 2009

Susno menemui Anggoro di Singapura

9 September 2009

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji ulang atas dugaan keterlibatan Susno Duadji dalam kaitanya dengan kasus Bank Century saat itu.

3 November 2009

Nama Susno Duadji disebut-sebut dalam rekaman KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi yang saat itu diduga Anggodo merupakan dalang dari semuanya.

4 November 2009

Tim Delapan bentukan Presiden SBY yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution meminta Kapolri menonaktifkan Susnoduadji.

5 November 2009

Susno Duadji menyatakan mengundurkan diri dari sebagai Kabareskrim Mabes Polri.

24 November 2009

Kapolri mencopot jabatan Susno Duadjo dariKabareskrim, menjadi jenedrla non job

30 November 2009

Serah-terima jabtan dari Komjen Susnoduadji kepada Irjen Ito Sumardi

7 Januari 2010

Susnoduadji jadi saksi dalam kasus pembunuhan yang melibatkan mantan ketua KPK Antasari Azhar, dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.. Kapolri marah, dan menarik semua fasilitas dari Susno termasuk pengawal, sopir, dan mobil dinas.pada keesokan harinya.

20 Januari 2010

Susno Duadji diperiksa oleh Pansus Bank Century dalam kaitan Kasus Bang Century. Dokumen Testimoni Susno Duadji juga beredar.

15 Maret 2010

Susno Duadji melakukan konversi Pers, mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan petinggi Polri dan juga melibatkan staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan dan sekarnag sering disebut sebagai Makelar kasus yang merugikan negara senilai Rp 28 miliar.

18 Maret 2010

Susno Duadji dipanggil oleh Polri terkait pemberitaan dia di Media, tapi dia tidak hadir. Susno Duadji malahmenemui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Gedung UKP IV, Jakarta, Kamis. Susno menyampaikan keterangan kepada Satgas mengenai adanya dugaan praktik mafia hukum di kepolisian dalam penanganan penyelidikan kepemilikan uang senilai Rp25 miliar oleh seorang pegawai Direktorat Pajak, Gayus Tambunan

19 Maret 2010

Polri merespon tuduhan Susno Duadji melalui Konfrensi Pers dan menyatakan akan mempidanakan tuduhan Susno Duadji atas dasar pencemaran nama baik institusi Polri.

22 Maret 2010

Setelah mangkir dari panggilan Polri pada hari sebelumnya. Susno Duadji akhirnya datang menerima panggilan Polri untuk diperiksa.

23 Maret 2010

Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka Pencemaran nama baik Polri yang di sampaikan  oleh pihak  Polri  melalui Kadiv Humas  Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

7 April 2010

Susno memeberikan keterangan di depan Komisi III. Panja DPR tentang adanya Markus Hukum dan Pajak kelas kakap, Sjahril Djohan. Susno juga meminta perlindungan dari Komis III DPR

12 April 2010 (siang)

Siang, memebri keterangan di Satgas Mafia Hukum, dia juga inta perlindungan kepada satga Mafia Hukum

12 April 2010 (sore)

Susno ditangkap di Bandara Soekarnohatta oleh Provost, alas an tidak ada izin Kapolri untuk pergi ke Singapura untuk berobat. Susno diinterogasi selama 5 jam, lalu diperbolehkan pulang.

Pro dan Kontra Susno

Dari media massa baik elektronik maupun cetak, nyata sekali bahwa public terbagi dua, yang pro dan yang kontra Susno Duadji. Yang pro beranggapan bahwa Susno adalah “pahlawan” yang,“meniup trompet” pengungkapan adanya markus mafia hokum dan mafia pajak yang selama ini di antara ada dan tiada. Ada, tetapi sulit dibuktikan. Bagi yang pro, tidak terlalu mempersoalkan apakah Susno benar-benar seorang yang “bersih” dari korupsi. Mereka menganggap Susno sebagai pahlawan yang berjasa membuka borok-borok yang akut dan sistemik dalam tubuh Polri, Kejaksaan, Kehakiman dan Ditjen Pajak yang merampok uang Negara dan uang rakyat, yang selama puluhan tahun tertutup rapat atau tidak tersentuh hukum.

Kapolri tampaknya masih setengah hati, karena dia belum meningkatkanstatus terhadap perwira-perwira Polri yang patut diduga terlibat makelar kasus, yaitu Brigjen Pol Edmon Ilyas. dan Radja Erizman, Dir. II Eksus Bareskrim Mabes Polri. Bila Kapolri tidak tegas menindak anak-buahnya, maka Presiden SBY harus turun tangan langsung. Kalau perlu mengganti Kapolri dengan perwira lain yang lebih bersih dan tegas.

Sementara itu, tidak sedikit pihak yang kontra, yaitu pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk markus-markus atau mafia hukum dan mafia pajak, para koruptor (tentu saja), dan beberapa pejabat di Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak, yang selama ini :ikut bermain”, dan telah menjadi kaya raya dengan cara yang tidak halal. Mereka berusaha dengan segala cara untuk menghalangi “nyanyian” Susno Duadji yang membutat banyak pihak seperti “kebakaran jenggot”.

Anda termasuk yang mana, yang pro atau kontra Susno Duadji? Penulis termasuk yang pro, tidak peduli apapun motif Susno. Kalau pun kelak Susno terbukti tidak terlalu bersih atau korupsi, mungkin jasanya lebih besar daripada dosanya, dia bisa saja diadili juga.

(Dipadu dan diramu dari berbagai sumber di inernet)

Oleh: Bakarudiin Is

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun