Mohon tunggu...
Erico Pieter
Erico Pieter Mohon Tunggu... -

Saya adalah saya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Patung Baru Menghiasi Wajah Jakarta

3 Juni 2012   14:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:26 1090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta merupakan salah satu kota yang dikenal dihiasi banyak tugu, monumen, ataupun patung. Kini, bertambah lagi satu patung yang menghiasi wajah ibu kota ini, yakni Patung Mohammad Husni Thamrin.

[caption id="attachment_192494" align="aligncenter" width="360" caption="Patung Mohammad Husni Thamrin (tanggal foto: 3 Juni 2012)"][/caption]

Patung ini terletak di ujung jalan yang bernama sama, yakni Jl. M.H. Thamrin, lebih tepatnya, di persimpangan jalan tersebut dengan Jl. Medan Merdeka Selatan, tak jauh dari Patung Arjuna Wijaya alias Patung Arjuna Wiwaha. Secara administratif, patung ini terletak di Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Patung ini diresmikan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dr.-Ing. H. Fauzi Bowo pada hari Minggu, 3 Juni 2012 pagi, dalam rangka menyambut Hari Jadi Jakarta yang ke-485.

Patung berbahan perunggu ini merupakan hasil karya pematung Ketut Winata. Patung ini memiliki tinggi 4,5 meter, berdiri di atas pondasi setinggi 2,5 meter, serta diletakkan menghadap ke arah barat. Patung ini meperlihatkan sosok M.H. Thamrin yang berdiri tegak, mengenakan jas lengkap, mengenakan kopiah, memegang kertas di tangan kirinya, dan tangan kanannya terbuka. Menurut sang pematung, patung ini menggambarkan M.H. Thamrin sebagai politikus intelektual yang patut diteladani seluruh warga Indonesia. Sedangkan menurut Gubernur Fauzi Bowo, sosok tersebut merefleksikan sosok yang tegas dalam berkorporasi dengan Belanda. Pembangunan patung ini dilatarbelakangi banyaknya pertanyaan warga mengenai bagaimana sosok M.H. Thamrin, padahal jalan yang menggunakan namanya merupakan salah satu jalan yang paling dikenal di Jakarta.

[caption id="attachment_192495" align="aligncenter" width="360" caption="Patung Mohammad Hoesni Thamrin (tanggal foto: 3 Juni 2012)"]

1338732498625199252
1338732498625199252
[/caption]

Menurut Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Catharina Suryawati, patung ini dibangun dengan dana Rp 2 miliar yang berasal dari sumbangan para donatur yang namanya tercantum di bagian belakang patung, jadi tidak ada dana dari APBD yang digunakan untuk membangun patung ini. Patung ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2000, dan pada awalnya direncanakan diletakkan di tengah Jl. M.H. Thamrin. Namun karena terlalu sempit, maka diputuskan diletakkan di lokasi sekarang.

Di depan pondasi patung ini, terdapat dua pelat berwarna emas. Pelat di atas terdapat tulisan "Rasa keadilan yang dibangun dewasa ini sangatlah sulit untuk dicari.... Kepercayaan kepada keputusan pengadilan termasuk salah satu sandaran utama negara yang sangat penting, tetapi dengan banyaknya keraguan terhadap kenetralan institusi pengadilan, pemerintah akan kehilangan salah satu pilar terkuat untuk memelihara kedaulatan hukum. (M.H. Thamrin, Handelingan Volksraad, 1930–1931)".

Sedangkan pelat di bawah bertuliskan ‎"Kekuatan daya pikir, ketajaman visi, dan kearifan jadi diri yang melatari Mohammad Husni Thamrin sebagai manusia Indonesia sejati menjadi ciri sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Mohammad Husni Thamrin.... Bunga bangsa putera Betawi.... Tidak lekang oleh zaman dengan ungkapan-ungkapan dan pandangannya hingga kini. (Jakarta, 22 Juni 2012, Fauzi Bowo, Gubernur Provinsi DKI Jakarta)". Yang unik di sini adalah tanggalnya menunjukkan 22 Juni 2012, padahal saat saya mendatanginya, kalender menunjukkan bahwa hari ini tanggal 3 Juni 2012.

Di bagian belakang pondasi, terdapat satu pelat yang bertuliskan "‎Untukmu 'Jakarta'" dan nama-nama donatur di bawahnya, antara lain Nyoman Nanda, Azis Mochdar, Mardjoeki Atmadireja, Hartadi Angkosubroto, Trihatma K. Haliman, dan Leomongga Haoemasan.

[caption id="attachment_192496" align="aligncenter" width="360" caption="Patung Moehammad Hoesni Thamrin di Jl. Kenari II (tanggal foto: 13 Desember 2011)"]

13387326391587754955
13387326391587754955
[/caption]

Patung ini sebenarnya bukan patung M.H. Thamrin yang pertama. Jauh sebelum patung ini dibangun, sudah ada patung yang menggambarkan tokoh yang sama yang terletak di Jl. Kenari II, Kel. Kenari, Kec. Senen, Kota Adm. Jakarta Pusat, tepatnya di depan Museum Mohammad Hoesni Thamrin. Patung yang berwarna emas ini diresmikan pada tahun 1987 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, R. Soeprapto. Namun karena tidak terletak di tepi jalan besar, keberadaannya kurang diketahui warga.

Muhammad Hoesni Thamrin merupakan putra asli Betawi kelahiran Sawah Besar, Batavia, pada 16 Februari 1894. Sebagai putra Betawi, ia memperjuangakan nasib kaum Betawi melalui jalan politik dengan menjadi anggota Gemeenteraad (Dewan Kota) pada tahun 1921. Perjuangannya politiknya pun berkembang ke tingkatan nasional ketika menjadi anggota Volksraad (Dewan Rakyat) pada tahun 1931. Sebagai tokoh politik, ia yang banyak menyumbangkan pikiran dan kritik terhadap pemerintahan Hindia Belanda. Pikiran dan kritiknya menyebabkan gerak-geriknya diawasi oleh pemerintah Belanda. Ia pun dikenakan tahanan rumah pada awal Januari 1941 ketika ia sedang terserang sakit malaria. Karena tidak mendapat perawatan yang layak, ia akhirnya meninggal pada 11 Januari 1941. Atas perjuangannya, iapun dianugerahi gelar Pahlawan Pergerakan Nasional oleh Presiden Soekarno melalui Keppres 175/1960 pada 28 Juli 1960, menjadikannya tokoh ketiga yang dianugerahi gelar pahlawan.

Sumber:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun