Mohon tunggu...
Bai Ruindra
Bai Ruindra Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger

Teacher Blogger and Gadget Reviewer | Penulis Fiksi dan Penggemar Drama Korea | Pemenang Writingthon Asian Games 2018 oleh Kominfo dan Bitread | http://www.bairuindra.com/ | Kerjasama: bairuindra@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Nikah Ideal Saat Usia Tidak Dimanipulasi oleh Nafsu yang Menggelora

25 Agustus 2016   17:12 Diperbarui: 25 Agustus 2016   17:30 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika nanti anak diurus ibu kamu atau ibu mertua, kamu tahu solusi terbaik dalam memecahkan masalah ini.

Pernikahan tidak hanya pandangan masyarakat yang terlalu usil. Pernikahan juga berhadapan dengan negara. Kamu tak hanya terikat dengan pasangan sehidup semati, namun juga dengan negara yang mengaturnya dalam undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Pria diizinkan menikah pada usia 19 tahun dan wanita pada usia 16 tahun. Usia ini dipandang sebagai usia yang cukup untuk sebuah pernikahan, hubungan seksual, hamil dan mengurus anak.

Kembali saya tekankan bahwa usia bisa memanipulasi data. Kamu siap secara seksual, belum tentu mau hamil muda. Kamu senang cepat hamil, belum tentu akan bersenang-senang menerima kehadiran seorang anak. Pernikahan bukan untuk membuat seseorang khawatir akan masa depan. Pernikahan ideal justru membuat seseorang berbahagia seadanya. Batin dan fisik akan berbenturan jika kamu benar-benar belum siap.

Salah satu resiko pernikahan dini adalah saat masa kehamilan. Perempuan yang belum matang akan membahayakan dirinya dan bayi yang dikandung. Bayi yang lahir akan memiliki berat badan rendah bahkan lahir dalam kondisi prematur. Seorang ibu muda yang belum siap secara organ reproduksi juga akan mengalami anemia, kondisi ibu mudah lelah dan preeklamsia, kondisi ibu mengalami peningkatan protein dalam urine dan mengalami tekanan darah tinggi. Perempuan yang menderita preeklamsia akan mengalami kaki dan tangan bengkak. (alodokter.com).

Jauh sebelum medis menemukan resiko nikah usia dini, Islam telah menjabarkan perkara pernikahan dengan sangat matang. Islam tentu tidak mau umatnya tersesat dan dibawa pengaruh hawa napsu sehingga kehidupan tidak diridhai dunia dan akhirat.

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (Q.S. At-Thalaq: 6).

Tanggung jawab yang begitu besar untuk suami dan istri. Tidak hanya berurusan dengan kebahagiaan saja, pada saat suami dan istri memutuskan untuk berpisah pun Islam mengaturnya dengan baik. Sanggupkah menjalani aturan ini?

Di ayat lain, bahkan lebih besar tantangannya bagi suami istri. Darah muda yang bergelora, digebu napsu, terburu-buru, tidak lantas melanggar aturan ini.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah:187).

Di usia mana kamu sanggup memikul “beban” berat ini? Di usia itu pula kamu nikahkan pujaan hati dengan suka cita!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun