Pulau Jawa memang memiliki “muatan” besar dalam segala ukuran. Termasuk soal pemudik dari Jakarta ke daerah-daerah yang dapat dijangkau dengan perjalanan darat. Tetapi soal keselamatan semua pemudik berhak mendapatkannya. Entah itu pemudik di kota besar, entah di kota kecil.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu di mana Menteri Perhubungan sebagai koordinator penyelenggaraan angkutan lebaran maka diperlukan langkah-langkah dan kebijakan pengaturan agar penyelenggaraan angkutan lebaran dapat berjalan dengan baik. Salah satu program untuk menekan angka kecelakaan pemudik khususnya penguna sepeda motor maka pemerintah telah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor dan beralih menggunakan transportasi umum.
Jangkauan kinerja Kementerian Perhubungan tentu tidak hanya berpusat di Ibu Kota saja. Di daerah-daerah lain semestinya mendapatkan perhatian sama dengan di Ibu Kota. Saya berharap microsite yang telah tersusun rapi ini dapat diaplikasikan untuk daerah-daerah yang memiliki pemudik dalam jumlah besar. Memang tidak gampang namun himbauan kepada masyarakat agar berkendaraan dengan aman dan selamat sampai tujuan jauh lebih penting. Belum lagi bicara pemudik yang tidak tahu soal instruksi di atas dan bahkan pemudik yang bandel dengan instruksi yang telah diberikan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menegaskan bahwa terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Selain itu terwujudnya etika berlalu lintas dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-undang tidak hanya berbicara di atas kertas. Undang-undang ini soal keselamatan yang selayaknya dijaga dengan baik sehingga pemudik merasa terlindungi saat pulang kampung. Payung hukum yang kokoh setidaknya memayungi seluruh pemudik baik di bawah panas matahari atau sedang tersiram hujan deras. Kita tentu tak perlu berbangga dengan data kecelakaan sepeda motor saat mudik lebaran menurun sebesar 22% dari 3.888 tahun 2014 menjadi 3.049 tahun 2015. Ini kan cuma data yang terekam “kamera” Kementerian Perhubungan. Bagaimana dengan kecelakaan yang tak terekam?
Saya yang mudik bersama mereka seperti kisah di atas, siapa yang data jika seluruh isi rakit tenggelam dan dibawa arus ke lautan lepas? Bicara jumlah pemudik juga tidak kalah jauh lebih besar volumenya.
Kementerian Perhubungan dianjurkan untuk mengkaji kembali dan mereview soal mudik lebaran. Tiap tahun mudik lebaran itu ada di mana-mana. Tradisi orang kita ini nggak bisa diubah. Instruksi Presiden pun telah ada sejak tahun 2004 dan kini telah berselang cukup lama. Mana mungkin kita hanya bertahan di satu sisi saja sedangkan di sini lain terabaikan. Satu sisi pengamanan di jalan telah dilakukan dengan tertib lalu lintas atau petugas. Di sisi lain, Instruksi Presiden belum merata karena tidak semua daerah yang memiliki volume pemudik besar terdaftar dalam microsite dan disediakan kendaraan yang aman untuk mudik.
Jika di Jawa telah ada mudik gratis dengan bus dan kereta api. Mengapa tidak di daerah cukup dengan bus saja?
****
Referensi: