Tim ini mempunyai peran dan tanggung jawab untuk mengoperasionalkan GPS untuk pengambilan titik koordinat batas wilayah desa menurut versi masyarakat desa, permukiman, fasilitas umum/social, lahan masyarakat, mengumpulkan identitas masyarakat, menghimpun dana swadaya dari masyarakat, mengumpulkan surat pernyataan dan mendata seluruh masyarakat yang memanfaatkan lahan di desa tanjung aur.
3. Tim pengumpulan dana dan konsumsi
Tim ini mempunyai peran dan tanggung jawab untuk mengelola dana yang diterima oleh tim pengambilan titik koordinat dan pendataan masyarakat.
4. Tim pendokumentasian
Tim ini mempunyai peran dan tanggung jawab untuk mendokumentasikan atau memfasilitasi pertemuan tim TORA
Untuk pengumpulan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan desa tanjung aur dan roadshow ke desa-desa tetangga (dengan asumsi 1 desa 1 hari, artinya selama 7 hari tim bergerak untuk roadshow ke desa--desa tetangga untuk memastikan batas-batas wilayah desa tanjung aur).
Tabel 1. Tim Road Show ke desa-desa tetangga sebagai berikut
B. MEMBANGUN KESEPAKATAN BERSAMA MASYARAKAT RENCANA KEGIATAN BERSAMA
Mengenai kesepakatan rencana kegiatan TORA dimulai dari tanggal 31 Januari s.d 20 Maret 2018. Adapun kesepakatan rencana kegiatan TORA dapat dilihat pada tabel dibawah ini.