Mohon tunggu...
Abdullah Ibrahim Ritonga
Abdullah Ibrahim Ritonga Mohon Tunggu... Administrasi - Menjalani sebuah proses

Siapa yang bersungguh - sungguh maka dia akan mendapatkannya.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Proses Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur

26 Desember 2018   10:36 Diperbarui: 26 Desember 2018   12:07 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim ini mempunyai peran dan tanggung jawab untuk mengoperasionalkan GPS untuk pengambilan titik koordinat batas wilayah desa menurut versi masyarakat desa, permukiman, fasilitas umum/social, lahan masyarakat, mengumpulkan identitas masyarakat, menghimpun dana swadaya dari masyarakat, mengumpulkan surat pernyataan dan mendata seluruh masyarakat yang memanfaatkan lahan di desa tanjung aur.

3. Tim pengumpulan dana dan konsumsi

Tim ini mempunyai peran dan tanggung jawab untuk mengelola dana yang diterima oleh tim pengambilan titik koordinat dan pendataan masyarakat.

4. Tim pendokumentasian

Tim ini mempunyai peran dan tanggung jawab untuk mendokumentasikan atau memfasilitasi pertemuan tim TORA

Untuk pengumpulan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan desa tanjung aur dan roadshow ke desa-desa tetangga (dengan asumsi 1 desa 1 hari, artinya selama 7 hari tim bergerak untuk roadshow ke desa--desa tetangga untuk memastikan batas-batas wilayah desa tanjung aur).

Tabel 1. Tim Road Show ke desa-desa tetangga sebagai berikut

dokpri
dokpri
Tabel 2. Tim pengambilan titik koordinat dan pendataan masyarakat sebagai berikut :

dokpri
dokpri
Untuk pengumpulan dana dan konsumsi akan diorganisir oleh ketua PKK dan anggota. Selanjutnya untuk pendokumentasian akan diorganisir oleh Supriadi. Secara teknis implementasi proses kegiatan TORA di desa tanjung Aur dimulai dengan membangun kesepakatan bersama di tingkat masyarakat dan pemerintahan Desa yaitu :

B. MEMBANGUN KESEPAKATAN BERSAMA MASYARAKAT RENCANA KEGIATAN BERSAMA

Mengenai kesepakatan rencana kegiatan TORA dimulai dari tanggal 31 Januari s.d 20 Maret 2018. Adapun kesepakatan rencana kegiatan TORA dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun