Mohon tunggu...
Abdullah Ibrahim Ritonga
Abdullah Ibrahim Ritonga Mohon Tunggu... Administrasi - Menjalani sebuah proses

Siapa yang bersungguh - sungguh maka dia akan mendapatkannya.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Proses Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur

26 Desember 2018   10:36 Diperbarui: 26 Desember 2018   12:07 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara administrasinya, desa tanjung aur merupakan desa definitive dan setiap tahunnya menerima ADD dan DD untuk melakukan proses pembangunan di desa, semenjak adanya program dana desa pemdes tanjung aur hanya bisa mengalokasikan dana tersebut dalam bentuk pembangunan desa secara non fisik. Dan tidak bisa melakukan proses pembangunan infrastruktur karena persoalannya hampir seluruh wilayah desa tanjung aur diklaim masuk didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang dan diklaim berada didalam lahan Proyek Pemukiman Angkatan Laut (PROKIMAL). 

Faktanya pada tahun 2016 desa tanjung aur mengalokasikan dana desa untuk program pembangunan desa dalam bentuk nonfisik dengan mendistribusikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kepada masyarakat desa Tanjung Aur. Pada tahun 2017 dana desa Tanjung Aur dialokasikan untuk pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Berdasarkan pertemuan kampong WALHI Bengkulu dengan masyarakat desa dan pemerintah desa tanjung aur pada tanggal 15 Januari 2018 menyepakati untuk melakukan pemetaan wilayah desa tanjung aur melalui pendekatan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selain itu juga telah disepakati terbentuknya tim TORA desa Tanjung Aur antara lain: Yulisman, Supardi, Tusrian dan perwakilan dari masing-masing kilometer. Melalui kesepakatan bersama dengan masyarakat desa tanjung aur, perlu menindak lanjuti kegiatan pengajuan skema TORA antara lain: 

(a) konsolidasi bersama tim TORA desa Tanjung Aur untuk persiapan pemetaan partisipatif pengajuan TORA desa Tanjung Aur,

(b) inventarisasi dokumen-dokumen penting (SK atau Perda) yang berkaitan dengan desa tanjung aur, 

(c) fasilitasi pembuatan Perdes untuk mengatur masyarakat dari luar desa yang memanfaatkan lahan di desa tanjung aur 

(d) roadshow ke desa tetangga yang berbatasan dengan desa tanjung aur dan targetnya peta desa tetangga atau berita acara penentuan titik batas desa bersama desa tetangga, 

(e) Pelatihan penggunaan GPS untuk pemetaan partisipatif wilayah desa melibatkan masyarakat desa dan desa tetangga

(f) Pemetaan wilayah desa harus dikroscek dengan masyarakat, 

(g) Melakukan pertemuan (workshop/lokakarya) dengan masyarakat desa dan melibatkan desa tetangga untuk persiapan pemetaan partisipatif TORA desa Tanjung Aur,

(h) pembuatan dokumen peta desa tanjung aur dibuatkan peta tata guna lahan, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun