Saat ditelusuri di LPSE Kota Bandar Lampung, Pemilik Proyek tersebut CV. AFIF JAYA ABADI yang beralamat di Jalan Merica II, Kota Metro. Dengan nilai Anggaran Rp370 juta.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan mengatakan, pihaknya dengan terbuka menerima pengaduan masyarakat. Â
Terlebih jika ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak swasta.
"Silahkan masukkan pengaduan secara tertulis ke PTSP Kejati, pasti akan kami tindak lanjuti, sesuai dengan arahan pimpinan,"katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!