Mohon tunggu...
Hans
Hans Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Berkompeten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengerjaan Proyek Roro Jonggrang di Gang Dakwah, Labuhan Ratu Disoal, Kejati Diminta Turun

13 September 2023   12:32 Diperbarui: 13 September 2023   12:41 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ditelusuri di LPSE Kota Bandar Lampung, Pemilik Proyek tersebut CV. AFIF JAYA ABADI yang beralamat di Jalan Merica II, Kota Metro. Dengan nilai Anggaran Rp370 juta.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan mengatakan, pihaknya dengan terbuka menerima pengaduan masyarakat.  

Terlebih jika ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak swasta.

"Silahkan masukkan pengaduan secara tertulis ke PTSP Kejati, pasti akan kami tindak lanjuti, sesuai dengan arahan pimpinan,"katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun