Saat ditelusuri di LPSE Kota Bandar Lampung, Pemilik Proyek tersebut CV. AFIF JAYA ABADI yang beralamat di Jalan Merica II, Kota Metro. Dengan nilai Anggaran Rp370 juta.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan mengatakan, pihaknya dengan terbuka menerima pengaduan masyarakat. Â
Terlebih jika ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak swasta.
"Silahkan masukkan pengaduan secara tertulis ke PTSP Kejati, pasti akan kami tindak lanjuti, sesuai dengan arahan pimpinan,"katanya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!