Mohon tunggu...
Bahrul Ulum SSos
Bahrul Ulum SSos Mohon Tunggu... Mahasiswa - Volunteer I Marketing Communication I Amil & Nazhir I ISF Activist

Truth Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usulan Reformasi Peran Baznas, Gugat

14 Desember 2024   05:27 Diperbarui: 13 Desember 2024   16:27 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim MK pada gugatan UU No. 23 Tahun 2011

Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang menangani gugatan uji materiil terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diajukan oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan. Gugatan ini menyoroti berbagai ketimpangan dalam undang-undang tersebut, termasuk diskriminasi terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat sipil, serta lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan zakat oleh BAZNAS. Pemohon meminta adanya reformasi tata kelola zakat yang lebih adil dan transparan untuk melindungi hak-hak mustahik dan muzaki.

Peneliti senior dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menyarankan agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melepaskan peran sebagai regulator dalam pengelolaan zakat nasional. Usulan ini muncul karena, menurut Yusuf, fungsi BAZNAS sebagai regulator kurang efektif, bahkan memunculkan berbagai masalah dalam tata kelola zakat.

Argumen Yusuf Wibisono:

  1. Kinerja Operator Zakat oleh BAZNAS dan LAZ
    Yusuf mengakui bahwa peran masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat telah meningkatkan kepercayaan muzaki dan efektivitas distribusi zakat. Sebagai operator zakat, organisasi masyarakat sipil seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) menunjukkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

  2. Masalah Regulasi oleh BAZNAS
    Fungsi regulator BAZNAS, menurut Yusuf, belum efektif dalam mengawasi pengelolaan zakat, termasuk di tingkat daerah. Banyak kasus malpraktik pengelolaan zakat justru terjadi di bawah BAZNAS daerah.

  3. Diskriminasi terhadap LAZ
    Yusuf menilai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memperkenalkan perizinan ketat bagi LAZ, yang tidak berlaku setara untuk BAZNAS. Kebijakan ini dinilai menghambat akses mustahik terhadap dana zakat dan membatasi pilihan muzaki dalam menyalurkan zakat.

  4. Alternatif Solusi
    Yusuf mengusulkan agar fungsi regulasi zakat nasional dipegang oleh lembaga baru yang independen dan kredibel atau sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, BAZNAS dapat fokus menjalankan tugas sebagai operator zakat.

Dampak UU No. 23/2011:

  • Kerugian bagi Mustahik dan Muzaki
    Menurut Yusuf, UU ini justru mempersempit akses mustahik terhadap manfaat zakat dan membatasi preferensi muzaki dalam memilih LAZ yang sesuai dengan nilai-nilai mereka.

  • Tantangan Operasional
    Persyaratan izin operasional yang ketat membuat banyak LAZ kesulitan menjalankan fungsinya, sehingga ruang gerak masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat semakin sempit.

Yusuf Wibisono menggarisbawahi bahwa reformasi UU No. 23/2011 sangat mendesak untuk menciptakan tata kelola zakat yang lebih inklusif dan adil. BAZNAS diharapkan memfokuskan diri sebagai operator, sementara fungsi regulator diserahkan kepada lembaga independen atau pemerintah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan zakat.

*review dari artikel yang dipublish Republika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun