Yusuf Wibisono menggarisbawahi bahwa reformasi UU No. 23/2011 sangat mendesak untuk menciptakan tata kelola zakat yang lebih inklusif dan adil. BAZNAS diharapkan memfokuskan diri sebagai operator, sementara fungsi regulator diserahkan kepada lembaga independen atau pemerintah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan zakat.
*review dari artikel yang dipublish Republika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!