Mohon tunggu...
Bahrul Ulum SSos
Bahrul Ulum SSos Mohon Tunggu... Mahasiswa - Volunteer I Marketing Communication I Amil & Nazhir I ISF Activist

Truth Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usulan Reformasi Peran Baznas, Gugat

14 Desember 2024   05:27 Diperbarui: 13 Desember 2024   16:27 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim MK pada gugatan UU No. 23 Tahun 2011

Yusuf Wibisono menggarisbawahi bahwa reformasi UU No. 23/2011 sangat mendesak untuk menciptakan tata kelola zakat yang lebih inklusif dan adil. BAZNAS diharapkan memfokuskan diri sebagai operator, sementara fungsi regulator diserahkan kepada lembaga independen atau pemerintah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan zakat.

*review dari artikel yang dipublish Republika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun