Lima besar (urutan 1-5) diyakini akan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota KPU kabupaten/kota  terpilih oleh KPU RI. Meski demikian, penetapan sepenuhnya akan menjadi kewenangan KPU RI, bukan tim seleksi.
Sementara itu, lima orang sisanya hanya akan menjadi cadangan.
Mengenai materi atau sistem dari tahap fit & proper test ini, saya belum bisa berikan deskripsi di sini. Sebabnya, saya belum lolos sampai tahap ini, hehehe....
Rekan-rekan sekalian.... Selamat berjuang menggapai cita-cita dan tetaplah amanah saat kalian mencapainya!!!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!