Sekitar lima bulan lagi, tepatnya tanggal 27 Juni 2018, Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan serentak. Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pilkada Serentak pun telah bersiap sejak dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Kesiapan KPU akan dimulai dengan pelaksanaan Gerakan KPU "MenCoklit" tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018.
Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih menjadi momen bagi kita sebagai warga negara Indonesia untuk memastikan nama kita terdaftar dalam Daftar Pemilih. Oleh karena itu, kita perlu menyambut tahapan tersebut dengan mempersiapkan diri agar tak kehilangan hak politik kita. Berikut adalah sejumlah panduan bagi kita sebagai Pemilih dalam bersiap menyambut tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2018.
Syarat Terdaftar
Agar terdaftar sebagai Pemilih Pilkada Serentak 2018, seorang WNI harus memenuhi sejumlah syarat antara lain:
- Genap berusia 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018, atau sudah /pernah kawin,
- Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, ini berarti juga seorang penderita gangguan jiwa yang sudah sembuh dan ingin terdaftar sebagai Pemilih sebaiknya menyiapkan bukti keterangan dokter bahwa ia telah sembuh.
- Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan,
- Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan E-KTP, atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan setempat,
- Bukan anggota TNI atau POLRI. Akan tetapi, purnawirawan TNI atau POLRI sudah kembali memiliki hak pilih.
Sebagai catatan, seorang WNI hanya boleh terdaftar pada satu daerah Pemilihan saja. Namun saat ini, dengan persyaratan wajib memiliki E-KTP, rasanya hal ini sudah bisa terantisipasi.
KPU "MenCoklit", Siapkan E-KTP dan KK
Bila kita sudah memenuhi syarat di atas, maka langkah berikutnya adalah bersiap menyambut Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang akan dimulai dengan kegiatan Gerakan KPU "MenCoklit" dimulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018.
"MenCoklit" ialah akronim dari kegiatan Pencocokan dan Penelitian yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP menerima Daftar Pemilih dari KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk kemudian mereka cocokkan dan teliti. Daftar Pemilih tersebut berasal dari hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilh Tetap (DPT) Pemilu terakhir. Â Tentu saja Daftar Pemilih itu masih belum sempurna, oleh karena itulah menjadi tugas PPDP untuk menyempurnakannya melalui "Coklit".
PPDP akan mendatangi satu persatu rumah Pemilih dalam melaksanakan tugas mereka. Jangan kuatir, PPDP dimungkinkan berasal dari pengurus RT atau RW sehingga Pemilih kemungkinan akan mudah mengenali mereka.
Selanjutnya tugas Pemilih cukup sederhana. Pemilih wajib mempersiapkan E-KTP dan KK pada saat PPDP mendatangi rumahnya. Berikutnya PPDP akan mencocokkan dan meneliti data E-KTP dan KK Pemilih dengan Daftar Pemilih yang mereka pegang. Bila telah cocok, maka Pemilih tinggal menunggu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang nantinya akan ditetapkan oleh KPU.
Bila ada data yang perlu diperbaiki, maka PPDP akan mencatat dan merubahnya sesuai dengan data E-KTP dan KK Pemilih. Sedangkan, apabila Pemilih telah memenuhi syarat tapi belum terdaftar, PPDP akan menambahkan namanya dalam Daftar Pemilih. Selain itu, PPDP juga bertugas untuk mencoret semua nama dalam Daftar Pemilih yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pemilih.
Mengecek DPS
Setelah melalui kegiatan "Coklit", maka KPU akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pada tahap ini, Pemilih sebaiknya pro aktif untuk melakukan pengecekan kembali terhadap DPS tersebut. Bukan tidak mungkin, akibat human error, data hasil "Coklit" masih mengalami kesalahan.
Pemilih atau pihak keluarga masih dapat mengajukan perbaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas DPS tersebut bila terdapat kesalahan penulisan nama atau identitas lain. Selain itu, usulan perbaikan dapat juga meliputi sejumlah informasi mengenai Pemilih, antara lain:
- Pemilih telah memenuhi syarat, sehingga berhak terdaftar sebagai Pemilih,
- Pemilih sudah/pernah kawin di bawah usia 17 tahun,
- Pemilih sudah pensiun sebagai anggota TNI atau POLRI, ataupun berubah status menjadi anggota TNI atau POLRI
- Pemilih sudah meninggal dunia,
- Pemilih tidak berdomisili di Kelurahan/Desa itu,
- Pemilih terdaftar lebih dari satu kali, dan
- Pemilih terdaftar, tapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Jangan lupa juga untuk mempersiapkan E-KTP dan KK untuk mendukung usulan perbaikan DPS yang diajukan oleh kita.
Substansinya, Partisipasi Pemilih
Setelah mendapatkan perbaikan, maka DPS itu akan ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kita harapkan agar data yang termuat dalam DPT benar-benar valid dan akurat, agar tahapan Pilkada Serentak berikutnya dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.
Sampai di sini, kita sebagai Pemilih perlu memahami bahwa Pemilu, atau Pilkada Serentak khususnya, membutuhkan partisipasi pemilih secara aktif. Salah satu substansi demokrasi ialah partisipasi Pemilih. Oleh karena itu, teramat sayang bila substansi ini terlewatkan begitu saja, apalagi disikapi dengan apriori dan apatis.
Setelah tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Pilkada Serentak masih menyisakan banyak hal yang membutuhkan partisipasi dan pengawasan publik. Semoga Pilkada Serentak akan dapat menghasilkan para pemimpin daerah yang amanah dan bermartabat. Sehingga, kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan demokrasi pun bukan lagi sekedar impian.
Sumber:
PKPU No. 2 Tahun 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H