Mengecek DPS
Setelah melalui kegiatan "Coklit", maka KPU akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pada tahap ini, Pemilih sebaiknya pro aktif untuk melakukan pengecekan kembali terhadap DPS tersebut. Bukan tidak mungkin, akibat human error, data hasil "Coklit" masih mengalami kesalahan.
Pemilih atau pihak keluarga masih dapat mengajukan perbaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas DPS tersebut bila terdapat kesalahan penulisan nama atau identitas lain. Selain itu, usulan perbaikan dapat juga meliputi sejumlah informasi mengenai Pemilih, antara lain:
- Pemilih telah memenuhi syarat, sehingga berhak terdaftar sebagai Pemilih,
- Pemilih sudah/pernah kawin di bawah usia 17 tahun,
- Pemilih sudah pensiun sebagai anggota TNI atau POLRI, ataupun berubah status menjadi anggota TNI atau POLRI
- Pemilih sudah meninggal dunia,
- Pemilih tidak berdomisili di Kelurahan/Desa itu,
- Pemilih terdaftar lebih dari satu kali, dan
- Pemilih terdaftar, tapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Jangan lupa juga untuk mempersiapkan E-KTP dan KK untuk mendukung usulan perbaikan DPS yang diajukan oleh kita.
Substansinya, Partisipasi Pemilih
Setelah mendapatkan perbaikan, maka DPS itu akan ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kita harapkan agar data yang termuat dalam DPT benar-benar valid dan akurat, agar tahapan Pilkada Serentak berikutnya dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.
Sampai di sini, kita sebagai Pemilih perlu memahami bahwa Pemilu, atau Pilkada Serentak khususnya, membutuhkan partisipasi pemilih secara aktif. Salah satu substansi demokrasi ialah partisipasi Pemilih. Oleh karena itu, teramat sayang bila substansi ini terlewatkan begitu saja, apalagi disikapi dengan apriori dan apatis.
Setelah tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Pilkada Serentak masih menyisakan banyak hal yang membutuhkan partisipasi dan pengawasan publik. Semoga Pilkada Serentak akan dapat menghasilkan para pemimpin daerah yang amanah dan bermartabat. Sehingga, kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan demokrasi pun bukan lagi sekedar impian.
Sumber:
PKPU No. 2 Tahun 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H