Mohon tunggu...
Bahrudin Yusuf
Bahrudin Yusuf Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Nama: Bahrudin Yusuf NIM: 55521110041 Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Perguruan Tinggi: Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_Perpajakan atas Transaksi Cross Border dengan Pendekatan Fenomenologi

4 Juni 2022   16:57 Diperbarui: 4 Juni 2022   18:12 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perpajakan atas Cross Border Transactions dengan Pendekatan Fenomenologi

[What]

Cross Border

Cross Border Transactions atau dalam bahasa Indonesia transaksi ekonomi lintas batas adalah kegiatan perekonomian lintas batas atau bisa juga disebut lintas negara. Perdagangan internasional atau kegiatan ekspor dan impor barang dan jasa, pertukaran, konsinyasi atau consigment, trading agreement, merger dan akuisisi adalah contoh dari kegiatan cross border. Secara geografis cross border transactions meliputi lintas batas laut (sea cross borders) dan lintas batas darat (overland cross borders). Penulis menyimpulkan Cross Border ialah kegiatan perekonomian ataupun non-ekonomi yang dilakukan dengan melintasi batas tertentu seperti batas suatu negara, hal tersebut bukan lagi hal yang mustahil karena semakin pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi. Dari pernyataan diatas juga terdapat informasi bahwa terdapat banyak jenis-jenis cross border yang ada sampai saat ini salah satunya adalah Cross Border Outsourcing.

Cross Border Outsourcing merupakan penggunaan sumber daya yang berasal dari lintas batas. Outsourcing merupakan metode yang dilakukan dengan tujuan penghematan biaya, karena tingginya biaya jika mengembangkan sendiri atau keterbatasan lain maka biasanya manajemen akan membuat keputusan untuk melakukan outsourcing.

Pendekatan Fenomenologi

Fenomenologi adalah studi interpretative yang bersifat apa adanya tentang pengalaman manusia, yang bertujuan, untuk memahami serta menggambarkan situasi manusia, peristiwa dan pengalaman, "sebagai sesuatu yang muncul dan hadir sehari-hari" (Von Eckartsberg, 1998: 3).

Pendekatan Fenomenologi
Pendekatan Fenomenologi

Pendekatan fenomenologi adalah pendekatan yang digunakan untuk mempelajari dan melihat hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Namun pendekatan fenomenologi memiliki tantangan yang besar yaitu pendeskripsian hubungan yang erat antara manusia dengan dunia yang saling terkait dengan subjek-objek formal.

Untuk memahami hubungan tersebut. Berikut adalah beberapa ciri-ciri pokok fenomenologis yang dilakukan oleh peneliti fenomenologis menurut Moleong (2007:8) yaitu:

  • Perhatikan kenyataan yang ada, dalam hal ini kesadaran tentang sesuatu benda secara jelas.
  • Pahami arti peristiwa atau kejadian yang terjadi dan berhubungan dengan orang-orang yang berada dalam situasi tertentu.
  • Memulai dengan merenungi fenomena, kemudian dilanjutkan dengan pendeskripsian secara jelas fenomena yang dialami secara langsung.

[Why]

Mengapa fenomena ini terjadi?

Globalisasi adalah hal yang sulit untuk dikendalikan, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi batas antar negara pun semakin tampak tidak berpengaruh terhadap perkembangan tersebut. Seperti sosial dan budaya negara korea yang dahulu kita tidak tahu, saat ini justru banyak penduduk Indonesia yang mengidolakan bahkan meniru sosial dan budaya yang ada dikorea. Itulah dampak dari globalisasi.

Begitupun dengan cross border transactions, diera digitalisasi saat ini bermunculan inovasi-inovasi baru untuk mempermudah kegiatan sehari-hari kita seperti marketplace online yang mempermudah kita dalam berbelanja, dan itu bukan hanya domestic melainkan mancanegara atau internasional. Contohnya marketplace Alibaba dari china dan amazon dari Amerika semua itu adalah dampak globalisasi yang saat ini menjadi fenomena cross border.

Selain itu bergesernya kebiasaan generasi milenial juga menjadi penyebab munculnya fenomena tersebut, karena generasi saat ini sudah sangat kental dan kenal dengan teknologi, berbeda dengan generasi sebelumnya yang masih awam dengan intenet generasi saat ini sangat paham terkait internet karena merupakan makanan mereka sehari-hari. Hal inilah yang memunculkan inovasi dan terobosan baru dengan memanfaatkan internet untuk melakukan transaksi cross border.

[How]

Bagaimana perlakuan perpajakan untuk transaksi Cross Border?

Pengalaman penulis sebagai wajib pajak dan pengetahuan yang penulis miliki terkait perpajakan yang diterapkan diindonesia mengenai pajak atas transaksi Cross Border atau perdagangan internasional adalah diatur menggunakan Tax Treaty atau P3B

Tax Treaty adalah bentuk usaha pemerintah dalam menghindari terjadinya pemungutan pajak berganda, Tax Treaty berisi poin-poin perjanjian pajak antara dua negara yang didalamnya mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembagian hak pemngutan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua pihak negara dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda serta untuk menarik investasi modal asing ke dalam negeri.

Tax treaty membuat pemerintah lebih mudah dalam me-manage dan mengatur pemungutan pajak atas penghasilan dari transaksi internasional yang terjadi antara Indonesia dengan negara lain, karena tax treaty membuat hak, subjek dan objek pajak penghasilan tersebut lebih jelas sehingga akan mengurangi terjadinya penghindaran pajak dengan alasan sudah membayar pajak kepada negara lawan transaksi.

Bagaimana penerapan regulasi terkait Cross Border?

Sebagai upaya untuk mengatur dan mengontrol transaksi lintas batas pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.012/2020, yang dimana PMK tersebut adalah aturan pelaksana dari Perpres No. 44/2018. Dengan adanya regulasi tersebut pemerintah Indonesia berupaya untuk mengatasi masalah terkait perizinan dari kementerian atau lembaga yang harus dilengkapi oleh importir atau ekportir dengan sistem yang terintegrasi secara nasional yang dinamai INSW atau Indonesia National Single Window

Hasil pengamatan fenomena

Dengan sistem dan regulasi yang jelas dan ketat ini seharusnya bisa membuat aliran keluar masuk barang dan jasa di Indonesia lebih terkontrol sehingga potensi pajak yang ada bisa dimaksimalkan. Namun nyatanya berdasarkan fakta yang terjadi sampai saat ini penulis masih menjumpai barang-barang ilegal atau BM (Black Market) dijual di marketplace online di Indonesia. Fakta ini tentunya menjadi PR bagi pemerintah untuk bisa lebih baik dalam memberantas masuknya barang-barang luar negeri secara illegal. Karena bukan hanya merugikan negara karena tidak membayar pajak dan bea masuk namun juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak mengerti jika barang yang mereka beli adalah barang illegal sehingga konsumen tidak bisa mendapat haknya sebagai konsumen, seperti:

  • Tidak ada jaminan barang rusak
  • Kualitas barang tidak jelas
  • Tidak mendapat pelayanan after sales dari Official Store di Indonesia

Daftar Pustaka

K12_Sub CPMK 3. Fenomena Cross Border Outsourcing (CPMK 3). PPs FEB Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana30/5/2022. PPT: Fenomena Cross Border Outsourcing, Prof. Apollo, Mei 2022

https://majalahpajak.net/pengaruh-transaksi-lintas-batas-cross-borders-terhadap-perusahaan-dan-pemajakannya/

https://www.pajakku.com/read/5f72a9be2712877582239094/Apa-itu-P3B

https://sertifikasiku.com/daya-saing-tenaga-kerja-indonesia-masih-ketinggalan-yakin-siap-bersaing-di-era-mea/

http://repository.stei.ac.id/2529/5/BAB%203%20YUNI.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun