Mohon tunggu...
Bahrudin Yusuf
Bahrudin Yusuf Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Nama: Bahrudin Yusuf NIM: 55521110041 Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Perguruan Tinggi: Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_Perpajakan atas Transaksi Cross Border dengan Pendekatan Fenomenologi

4 Juni 2022   16:57 Diperbarui: 4 Juni 2022   18:12 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa fenomena ini terjadi?

Globalisasi adalah hal yang sulit untuk dikendalikan, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi batas antar negara pun semakin tampak tidak berpengaruh terhadap perkembangan tersebut. Seperti sosial dan budaya negara korea yang dahulu kita tidak tahu, saat ini justru banyak penduduk Indonesia yang mengidolakan bahkan meniru sosial dan budaya yang ada dikorea. Itulah dampak dari globalisasi.

Begitupun dengan cross border transactions, diera digitalisasi saat ini bermunculan inovasi-inovasi baru untuk mempermudah kegiatan sehari-hari kita seperti marketplace online yang mempermudah kita dalam berbelanja, dan itu bukan hanya domestic melainkan mancanegara atau internasional. Contohnya marketplace Alibaba dari china dan amazon dari Amerika semua itu adalah dampak globalisasi yang saat ini menjadi fenomena cross border.

Selain itu bergesernya kebiasaan generasi milenial juga menjadi penyebab munculnya fenomena tersebut, karena generasi saat ini sudah sangat kental dan kenal dengan teknologi, berbeda dengan generasi sebelumnya yang masih awam dengan intenet generasi saat ini sangat paham terkait internet karena merupakan makanan mereka sehari-hari. Hal inilah yang memunculkan inovasi dan terobosan baru dengan memanfaatkan internet untuk melakukan transaksi cross border.

[How]

Bagaimana perlakuan perpajakan untuk transaksi Cross Border?

Pengalaman penulis sebagai wajib pajak dan pengetahuan yang penulis miliki terkait perpajakan yang diterapkan diindonesia mengenai pajak atas transaksi Cross Border atau perdagangan internasional adalah diatur menggunakan Tax Treaty atau P3B

Tax Treaty adalah bentuk usaha pemerintah dalam menghindari terjadinya pemungutan pajak berganda, Tax Treaty berisi poin-poin perjanjian pajak antara dua negara yang didalamnya mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembagian hak pemngutan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua pihak negara dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda serta untuk menarik investasi modal asing ke dalam negeri.

Tax treaty membuat pemerintah lebih mudah dalam me-manage dan mengatur pemungutan pajak atas penghasilan dari transaksi internasional yang terjadi antara Indonesia dengan negara lain, karena tax treaty membuat hak, subjek dan objek pajak penghasilan tersebut lebih jelas sehingga akan mengurangi terjadinya penghindaran pajak dengan alasan sudah membayar pajak kepada negara lawan transaksi.

Bagaimana penerapan regulasi terkait Cross Border?

Sebagai upaya untuk mengatur dan mengontrol transaksi lintas batas pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.012/2020, yang dimana PMK tersebut adalah aturan pelaksana dari Perpres No. 44/2018. Dengan adanya regulasi tersebut pemerintah Indonesia berupaya untuk mengatasi masalah terkait perizinan dari kementerian atau lembaga yang harus dilengkapi oleh importir atau ekportir dengan sistem yang terintegrasi secara nasional yang dinamai INSW atau Indonesia National Single Window

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun