Indonesia menganut tiga jenis sistem pemungutan pajak, diantaranya:
- Self-Assessment System
- Official Assessment System
- Withholding Assessment System
Oleh karena ada beberapa jenis pajak yang menggunakan sistem pemungutan self-assessment system maka sebagai upaya pengawasan DJP hendak melakukan pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak.
Dalam pemeriksaan pajak salah satu instrumen penting yang digunakaan adalah KKP atau Kertas Kerja Pemeriksaaan. Biasanya KKP diberikan ke wajib pajak untuk didiskusikan secara lebih lanjut.
Dalam artikel ini penulis akan melihat korelasi antara Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak yang merupakan instrumen penting dalam pemeriksaan pajak dengan dua model teori yaitu:
- Model Platon: Theoria Pemahaman
- Model Aristotle
Model Platon: Theoria Pemahaman
A = Eikasia (Persepsi, Bayangan, Gosib)
KKP memiliki fungsi salah satunya adalah sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak mengenai temuan pemeriksaan.
B = Pistis (Kesan pancaindra)
KKP sebagai sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh wajib pajak. Karena sebagai sumber informasi dan data KKP haruslah terlihat jelas atau memiliki bukti pendukung yang nyata.
C = Dianoia (Logika abstrak matematika)
KKP juga harus memberikan gambaran mengenai pengujian yang telah dilakukan dan simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.