Indonesia menganut tiga jenis sistem pemungutan pajak, diantaranya:
- Self-Assessment System
- Official Assessment System
- Withholding Assessment System
Oleh karena ada beberapa jenis pajak yang menggunakan sistem pemungutan self-assessment system maka sebagai upaya pengawasan DJP hendak melakukan pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak.
Dalam pemeriksaan pajak salah satu instrumen penting yang digunakaan adalah KKP atau Kertas Kerja Pemeriksaaan. Biasanya KKP diberikan ke wajib pajak untuk didiskusikan secara lebih lanjut.
Dalam artikel ini penulis akan melihat korelasi antara Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak yang merupakan instrumen penting dalam pemeriksaan pajak dengan dua model teori yaitu:
- Model Platon: Theoria Pemahaman
- Model Aristotle
Model Platon: Theoria Pemahaman
A = Eikasia (Persepsi, Bayangan, Gosib)
KKP memiliki fungsi salah satunya adalah sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak mengenai temuan pemeriksaan.
B = Pistis (Kesan pancaindra)
KKP sebagai sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh wajib pajak. Karena sebagai sumber informasi dan data KKP haruslah terlihat jelas atau memiliki bukti pendukung yang nyata.
C = Dianoia (Logika abstrak matematika)
KKP juga harus memberikan gambaran mengenai pengujian yang telah dilakukan dan simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
D = Noesis (Arete/Kehebatan/Keunggulan)
KKP sebagai dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan. Yang berarti Kertas Kerja Pemeriksaan memiliki kedudukan yang penting dalam menentukan hasil pemeriksaan.
Model Aristotle
Kesepuluh kategori
- Substansi (uwsia), -primer (sesuatu), Sekuder (label nama/nomen)
Subtansi Kertas Kerja Pemeriksaan adalah sebagai instrumen yang digunakan pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan pajak yang berisi prosedur pemeriksaan, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan oleh pemeriksa, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
- Kuantitas (quantity), Bukti yang dikumpulkan dalam KKP haruslah mencukupi hingga bisa dikatakan kuat atau setidaknya cukup
- Kualitas (quality), Kertas Kerja Pemeriksaan haruslah berkualitas sehingga meminimalkan potensi keberatan atas hasil pemeriksaan yang telah dikeluarkan.
- Relasi (relation), Relasi wajib pajak adalah salah satu aspek yang perlu untuk ditelusuri dalam pemeriksaan
- Tempat/Di mana (place),
- Waktu/Kapan (date/time),
- Posisi (possition/posture),
- Kepemilikan (possession/state),
- Aksi/Aktif (action),
- Pasif (passivity).
Tempat, waktu, posisi, kepemilikan, aksi dan pasif adalah kategori yang perlu dilakukan ataupun diperhatikan dalam kertas kerja pemeriksaan. Informasi yang termuat di dalam KKP setidaknya harus memberikan gambaran mengenai prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan serta data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh. KKP juga harus memberikan gambaran mengenai pengujian yang telah dilakukan dan simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Dalam uraian hasil pemeriksaan masing-masing pos yang diperiksa harus mencantumkan sumber pengujian yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan dan benar-benar digunakan. Seluruhnya harus dimasukkan ke dalam KKP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H