Mohon tunggu...
Bahrudin Yusuf
Bahrudin Yusuf Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Nama: Bahrudin Yusuf NIM: 55521110041 Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Perguruan Tinggi: Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K09 - KKP dalam Model Platon dan Aristotle

13 Mei 2022   15:02 Diperbarui: 13 Mei 2022   15:18 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia menganut tiga jenis sistem pemungutan pajak, diantaranya:

  • Self-Assessment System
  • Official Assessment System
  • Withholding Assessment System

Oleh karena ada beberapa jenis pajak yang menggunakan sistem pemungutan self-assessment system maka sebagai upaya pengawasan DJP hendak melakukan pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak.

Dalam pemeriksaan pajak salah satu instrumen penting yang digunakaan adalah KKP atau Kertas Kerja Pemeriksaaan. Biasanya KKP diberikan ke wajib pajak untuk didiskusikan secara lebih lanjut.

Dalam artikel ini penulis akan melihat korelasi antara Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak yang merupakan instrumen penting dalam pemeriksaan pajak dengan dua model teori yaitu:

  • Model Platon: Theoria Pemahaman
  • Model Aristotle

Model Platon: Theoria Pemahaman

A = Eikasia (Persepsi, Bayangan, Gosib)

KKP memiliki fungsi salah satunya adalah sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak mengenai temuan pemeriksaan.

B = Pistis (Kesan pancaindra)

KKP sebagai sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh wajib pajak. Karena sebagai sumber informasi dan data KKP haruslah terlihat jelas atau memiliki bukti pendukung yang nyata.

C = Dianoia (Logika abstrak matematika)

KKP juga harus memberikan gambaran mengenai pengujian yang telah dilakukan dan simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.

D = Noesis (Arete/Kehebatan/Keunggulan)

KKP sebagai dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan. Yang berarti Kertas Kerja Pemeriksaan memiliki kedudukan yang penting dalam menentukan hasil pemeriksaan.

Model Aristotle

Kesepuluh kategori

  • Substansi (uwsia), -primer (sesuatu), Sekuder (label nama/nomen)

Subtansi Kertas Kerja Pemeriksaan adalah sebagai instrumen yang digunakan pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan pajak yang berisi prosedur pemeriksaan, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan oleh pemeriksa, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.

  • Kuantitas (quantity), Bukti yang dikumpulkan dalam KKP haruslah mencukupi hingga bisa dikatakan kuat atau setidaknya cukup
  • Kualitas (quality), Kertas Kerja Pemeriksaan haruslah berkualitas sehingga meminimalkan potensi keberatan atas hasil pemeriksaan yang telah dikeluarkan.
  • Relasi (relation), Relasi wajib pajak adalah salah satu aspek yang perlu untuk ditelusuri dalam pemeriksaan
  • Tempat/Di mana (place),
  • Waktu/Kapan (date/time),
  • Posisi (possition/posture),
  • Kepemilikan (possession/state),
  • Aksi/Aktif (action),
  • Pasif (passivity).

Tempat, waktu, posisi, kepemilikan, aksi dan pasif adalah kategori yang perlu dilakukan ataupun diperhatikan dalam kertas kerja pemeriksaan. Informasi yang termuat di dalam KKP setidaknya harus memberikan gambaran mengenai prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan serta data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh. KKP juga harus memberikan gambaran mengenai pengujian yang telah dilakukan dan simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Dalam uraian hasil pemeriksaan masing-masing pos yang diperiksa harus mencantumkan sumber pengujian yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan dan benar-benar digunakan. Seluruhnya harus dimasukkan ke dalam KKP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun