PP 23 Tahun 2018 dibuat untuk menggantikan peraturan lama yang masih terdapat kekurangan sehingga perlu adanya penyesuaian dengan kondisi perekonomian terbaru. Kebijakan yang berubah salah satunya adalah pengenaan tarif PPh Final dari yang sebelumnya sebesar 1% menjadi 0,5%. Dalam artikel ini penulis mencoba menganalisis PP 23 tahun 2018 menggunakan 2W1H (What, Why, How) untuk melihat arah tujuan pemerintah.
- What
Terjadi perubahan dalam tata cara perpajakan bagi UMKM, sebelumnya UMKM menghitung pajaknya berdasarkan PP 46 tahun 2013 dengan tarif final sebesar 1% dari penghasilan bruto, dengan adanya PP 23 tahun 2018 tarif yang semula 1% turun menjadi 0,5%. Namun ada beberapa hal penting lain yang perlu diperhatian yaitu:
- Tarif Bersifat Opsional
Melalui peraturan ini, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan tarif PPh Final menjadi 0,5%. Meskupun demikian, ketentuan ini bersifat opsional karena Wajib Pajak Badan dapat memilih untuk mengikuti skema tarif PPh Final 0,5% ataupun menggunakan skema normal sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sifat opsional ini dapat memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak Badan, terutama bagi Badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik. Hal ini dikarenakan Wajib Pajak Badan dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan skema tarif normal yang diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 tentang Pajak Penghasilan. Dengan skema ini, perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga terbebas dari PPh apabila mengalami kerugian fiskal.
- Pengenaan Tarif PPh Final 0,5% Memiliki Batas Waktu
Kebijakan tentang PPh Final 0,5% memiliki grace period atau batas waktu. Ini merupakan salah satu hal yang membedakan dengan peraturan sebelumnya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- 4 tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau Firma.
- 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, Wajib Pajak akan kembali menggunakan skema tarif normal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Hal ini bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak agar menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.
- Penghasilan dibawah 4,8 Miliar
Sama seperti sebelumnya, ambang batas penghasilan Wajib Pajak yang dikenai PPh Final dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 tidak berubah, yakni senilai 4,8 Miliar. Batasan nilai tersebut menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target pajak. Tujuannya agar pemerintah dapat merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk terlibat dalam sistem perpajakan.
- WP yang Tidak Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5%
- Wajib Pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayarkan di luar negeri.
- Wajib Pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan khusus.
- Wajib Pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
- Wajib Pajak Perlu Mengajukan Diri Jika Ingin Menggunakan Skema Tarif Normal
Apabila tidak ingin berstatus sebagai Wajib Pajak PPh Final 0,5%, Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Ditjen Pajak. Selanjutnya Ditjen Pajak akan memberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda merupakan Wajib Pajak yang dikenai skema tarif normal sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Bagi Wajib Pajak yang sudah memilih untuk dikenai PPh dengan skema tarif normal tidak dapat memilih untuk dikenai skema PPh Final 0,5%.
- Why
Tentunya pemerintah mengeluarkan PP 23 tahun 2018 ini dengan memiliki maksud dan alasan tertentu tidak hanya bentuk keberpihakan kepada pelaku UMKM menurut saya tujuan utama PP 23 tahun 2018 ini adalah meningkatkan pemasukan dan kepatuhan pajak.
PP 23 tahun 2018 ini membuat tarif PPh final yang sebelumnya 1% turun menjadi 0,5%, dalam hal ini sekilas terlihat seperti pemerintah merelakan penerimaan pajak dari sektor UMKM turun 0,5% dari sebelumnya. Namun sebenenarnya dengan menurunkan tarif tersebut pemerintah berupaya menarik peran UMKM yang sebelumnya belum terdafar untuk ikut serta membangun perekonomian negara melalui pemasukan perpajakan.
Dan yang perlu diperhatikan adalah pengenaan PPh Final 0,5% ini memiliki batas waktu, sehingga ketika batas waktu tersebut terlewati, para pelaku UMKM tersebut tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh Final dan harus menggunakan skema tarif normal sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sehingga pada akhirnya penerapan PP 23 tahun 2018 ini akan meningkatkan kepatuhan (dengan asumsi banyak WP baru terdaftar) dan meningkatkan penerimaan perpajakan dalam jangka panjang (setelah batas waktu penggunaan tarif pph final terlewati).
- How
PP 23 tahun 2018 ini berlaku mulai 1 Juli 2018 dan bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sudah bisa memanfaatkan tarif final 0,5% sejak tanggal tersebut.
Sesuai Pasal 5 Ayat (1) PP 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0.5% paling lama:
- 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
- 3 tahun bagi Wajib Pajak Badan Berbentuk Perseroan Terbatas
Jangka waktu lama penggunaan PPh Final tarif 0.5% bagi Wajib Pajak dihitung sejak:
- Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, untuk Wajib Pajak yang terdaftar semenjak PP tersebut berlaku
- Tahun Pajak saat PP tersebut diberlakukan, bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar dari sebelum PP tersebut diberlakukan
Ketika masa penggunaan PPh Final 0.5% berakhir, maka akan kembali menggunakan PPh Final dengan tarif normal sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Reference:
https://klikpajak.id/blog/ketahui-pp-no-23-tahun-2018/
https://klikpajak.id/blog/pp-nomor-23-tahun-2018/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H