Mohon tunggu...
Bahrudin Yusuf
Bahrudin Yusuf Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Nama: Bahrudin Yusuf NIM: 55521110041 Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Perguruan Tinggi: Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Tujuan Pemerintah Menerbitkan PP 23 tahun 2018

23 Maret 2022   16:17 Diperbarui: 23 Maret 2022   16:23 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan yang perlu diperhatikan adalah pengenaan PPh Final 0,5% ini memiliki batas waktu, sehingga ketika batas waktu tersebut terlewati, para pelaku UMKM tersebut tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh Final dan harus menggunakan skema tarif normal sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sehingga pada akhirnya penerapan PP 23 tahun 2018 ini akan meningkatkan kepatuhan (dengan asumsi banyak WP baru terdaftar) dan meningkatkan penerimaan perpajakan dalam jangka panjang (setelah batas waktu penggunaan tarif pph final terlewati).

  • How

PP 23 tahun 2018 ini berlaku mulai 1 Juli 2018 dan bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sudah bisa memanfaatkan tarif final 0,5% sejak tanggal tersebut.

Sesuai Pasal 5 Ayat (1) PP 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0.5% paling lama:

  • 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun bagi Wajib Pajak Badan Berbentuk Perseroan Terbatas

Jangka waktu lama penggunaan PPh Final tarif 0.5% bagi Wajib Pajak dihitung sejak:

  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, untuk Wajib Pajak yang terdaftar semenjak PP tersebut berlaku
  • Tahun Pajak saat PP tersebut diberlakukan, bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar dari sebelum PP tersebut diberlakukan

Ketika masa penggunaan PPh Final 0.5% berakhir, maka akan kembali menggunakan PPh Final dengan tarif normal sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Reference:

https://klikpajak.id/blog/ketahui-pp-no-23-tahun-2018/

https://klikpajak.id/blog/pp-nomor-23-tahun-2018/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun