1. Represif: dari kegiatan represif ini komisi pemberantas korupsi menjerat yang Namanya koruptor kedalam siding, dan membacakan yang Namanya tuntutan, serta menghadirkan para saksi-saksi dan alat bukti yang tentunya menguatkan bahwa si pelaku benar-benar melakukan yang Namanya korupsi, dan dalam kegiatan represif ini melalui beberapa tahap lagi yaitu:
 a) melakukan penanganan laporan pengaduan Masyarakat, bagi komisi pemberantas koruosi, adanya pengaduan Masyarakat merupakan suatu informasi yang sangat terpenting karena rata-rata terkoaknya atau terbukanya kasus korupsi dari pengaduan Masyarakat oleh karena itu adanya pengaduan Masyarakat pasti sangat berpengaruh bagi para pengadil untuk memberantas yang Namanya korupsi.
b) dan kegiatan kedua yaitu penyelidikan dalam Upaya untuk membuka atau mengkoak yang Namanya pelaku korupsi komisi pemberantas korupsi atau KPK tentunya tidak bisa yang Namanya hakim sendiri tentunya dalam penindaklanjutan berikutnya harus dilakukan yang namanya penyelidikan supaya terkoak siapa pelakunya dan apabila tidak dilakukan yang Namanya ketidaklanjutan belum tentu bahwaSanya yang kita tuduh itu benar-benar melakukan Tindakan korupsi dan berbanding terbalik apabila kita melakukan yang Namanya penyelidikan tentunya kita pasti dapat menyimpuilkan bahwa dia adalah si pelaku karena kita sudah menyelidiki dan sudah mendapatkan yang Namanya bukti-bukti yang akan kita serahkan ke pengadilan
c) dan kegiatan ketiga yaitu penyidikan, dan kegiatan ini ialah sebuah tahap lanjutan yang kita lakukan apabila kita sudah menyelidiki dan sudah mendapat banyak bukti bahwa dia pelakunya akan tetapi hanya dalam segi bukti saja dan belum terkoak bahwa memang dia pelakunya oleh karena itu setelah kejadian penyelidikan tentunya ada yang Namanya penyidikan, penyidikan ialah tahap dimana seseorang sudah kita masukkan dalam posisi tersangka dan biasananya komisi pemberantasan korupsi ini melakukan izin terlebih dahulu untuk memanggil seorang tersangka untuk menahannya akan tetapi tetap menurut yang Namanya undang-undang Tindakan polisi terhadap mereka harus diperoleh terlebih dahulu
d) penuntutan: dalam kegiatan penuntutan ini kpk sudah mengumpulkan yang Namanya berkas-berkas para pelaku dan para pelaku juga sudah mempersiapkan hal-hal yang harus dilakukannya untuk pembelaan dan disinilah hakim menerima berkas-berkas yang diberikan oleh Komisi pemberantas korupsi atau KPK untuk dipertimbangkan lebih lanjut untuk menentukan suatu putusan.
e) pelaksanaan putusan pengadilan
dan dalam hal terakhir ini jaksa pasti akan melakukan yang namanay eksekusi dengan memperhatikan hukum-hukum yang sudah ditetapkan dan untuk itu panitera mengirimkan Salinan putusan kepada para jaksa-jaksa yang bertugas
2.perbaikan system
Seperti yang kita ketahui di negara kita Indonesia ini sangat banyak yang Namanya kerusakan system atau sebuah system tidak baik sehingga bagi para pelaku korupsi sangat mudah mendapatkan celah untuk merusak sisten-sistem tersebut sehingga sangat mudah bagi para pelaku untuk melakukan  yang Namanya Tindakan korupsi
3,Kampanye
Dalam kehidupan kit aini perlu ada yang adanya kampanye sehingga menyadarkan Kembali para pelaku-pelaku yang ingin melakukan yang Namanya korupsi dan untuk menyemarakkan semangat anak muda untuk tidak melakukan korupsi dan tentunya melarang keras kepada Tindakan yang sangat buruk yaitu korupsi