Mohon tunggu...
Bahrian Kuncoro Aji
Bahrian Kuncoro Aji Mohon Tunggu... Mahasiswa - 🐱

West Borneo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lupa EFIN atau Belum Aktivasi EFIN? Begini Kegunaan dan Cara Mendapatkan EFIN

24 Februari 2022   11:55 Diperbarui: 24 Februari 2022   11:59 1343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tahap kedua masukan NPWP, EFIN, email (jika lupa), dan kode keamanan lalu (Dokpri)

Jika secara offline, anda dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk melakukan aktivasi EFIN dengan membawa persyaratan-persyaratan untuk aktivasi EFIN. Untuk ketentuan lebih lanjut Anda dapat membaca Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Setelah Anda mendapatkan EFIN, maka anda harus melakukan registrasi DJP Online melalui website https://djponline.pajak.go.id/account/login kemudian pilih belum regstrasi >> registrasi akun >> isi NPWP, EFIN, kode keamanan >> submit.

 (Dokpri) Tahap pertama Login ke halaman DJP Online kemudian klik Belum Registrasi
 (Dokpri) Tahap pertama Login ke halaman DJP Online kemudian klik Belum Registrasi
 

Tahap kedua masukan NPWP, EFIN, dan kode keamanan kemudian submit (Dokpri)
Tahap kedua masukan NPWP, EFIN, dan kode keamanan kemudian submit (Dokpri)

Kemudian tunggu email dari DJP, setelah mendapat email lakukan aktivasi akun kemudian isi password minimal 6 digit (notes password yang mudah diingat). Setelah semua langkah-langkah telah dilalui anda dapat login akun DJP Online dan bisa melaporkan pajak melalui e-filling atau e-form.

KASUS 2: WP Lupa Password dan EFIN

Pada kasus ini WP sebelumnya sudah melakukan aktivasi EFIN dan sudah registrasi DJP Online namun pada saat akan login ke akun DJP Online seringkali WP lupa kata sandi atau password DJP Online miliknya saat ingin lapor SPT Tahunan.

Apabila WP lupa kata sandi tidak akan menjadi masalah ketika WP mengingat EFIN miliknya karena kata sandi DJP Online bisa dilakukan perubahan dengan menggunakan EFIN. Namun terkadang WP selain lupa password, WP juga lupa nomor EFIN-nya sehingga WP tidak bisa melakukan perubahan kata sandi akun DJP Online sehingga WP tidak bisa login ke akun DJP Online miliknya untuk melaporkan SPT Tahunan.

Perlu diperhatikan disini bahwa ketika WP masih mengingat kata sandi miliknya namun lupa EFIN, WP tidak perlu meminta EFIN ke kantor pajak. WP langsung saja login ke akun DJP online dengan memasukkan NPWP dan kata sandi untuk melaporkan SPT Tahuanan.

Jika WP secara bersamaan lupa kata sandi dan lupa EFIN, maka WP harus meminta nomor EFIN ke kantor pajak melalui media yang disediakan. WP bisa meminta EFIN melalui kring pajak 1500200 (chat atau twitter), WA yang disediakan Kantor pajak, atau datang langsung ke kantor pajak (KPP Pratama atau KP2KP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun