Jika secara offline, anda dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk melakukan aktivasi EFIN dengan membawa persyaratan-persyaratan untuk aktivasi EFIN. Untuk ketentuan lebih lanjut Anda dapat membaca Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Setelah Anda mendapatkan EFIN, maka anda harus melakukan registrasi DJP Online melalui website https://djponline.pajak.go.id/account/login kemudian pilih belum regstrasi >> registrasi akun >> isi NPWP, EFIN, kode keamanan >> submit.
Kemudian tunggu email dari DJP, setelah mendapat email lakukan aktivasi akun kemudian isi password minimal 6 digit (notes password yang mudah diingat). Setelah semua langkah-langkah telah dilalui anda dapat login akun DJP Online dan bisa melaporkan pajak melalui e-filling atau e-form.
KASUS 2: WP Lupa Password dan EFIN
Pada kasus ini WP sebelumnya sudah melakukan aktivasi EFIN dan sudah registrasi DJP Online namun pada saat akan login ke akun DJP Online seringkali WP lupa kata sandi atau password DJP Online miliknya saat ingin lapor SPT Tahunan.
Apabila WP lupa kata sandi tidak akan menjadi masalah ketika WP mengingat EFIN miliknya karena kata sandi DJP Online bisa dilakukan perubahan dengan menggunakan EFIN. Namun terkadang WP selain lupa password, WP juga lupa nomor EFIN-nya sehingga WP tidak bisa melakukan perubahan kata sandi akun DJP Online sehingga WP tidak bisa login ke akun DJP Online miliknya untuk melaporkan SPT Tahunan.
Perlu diperhatikan disini bahwa ketika WP masih mengingat kata sandi miliknya namun lupa EFIN, WP tidak perlu meminta EFIN ke kantor pajak. WP langsung saja login ke akun DJP online dengan memasukkan NPWP dan kata sandi untuk melaporkan SPT Tahuanan.
Jika WP secara bersamaan lupa kata sandi dan lupa EFIN, maka WP harus meminta nomor EFIN ke kantor pajak melalui media yang disediakan. WP bisa meminta EFIN melalui kring pajak 1500200 (chat atau twitter), WA yang disediakan Kantor pajak, atau datang langsung ke kantor pajak (KPP Pratama atau KP2KP).