Tidak mudah memang, namun akhirnya kwitansi berhasil ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meskipun harus mengunjungi sang pejabat di Lapas Muara Enim karena yang bersangkutan sedang menjalani tahanan di sana.
Sejak itu (21/09), berkas kembali masuk loket pelayanan di BPKAD dan sampai catatan akhir pekan ini dibuat masih belum dapat dicairkan. "Saya merugi pak" dengan nada kesal Direktur PT Herko berkomentar karena terlalu lama membayar bunga Bank yang mengganggu arus kas perusahaan kami, sementara terkonfirmasi dari Bendahara bahwa dokumen masih berada di ruang Kaban dan masih menunggu untuk diproses setelah yang bersangkutan kembali ngantor.
Kejadian seperti ini kerap dijumpai dan dialami pihak kontraktor PBJ, seharusnyalah pemerintah segera mengatasinya dengan cara-cara yang lebih kekinian dengan sistem pengelola keuangan berbasis online agar tercipta Good Government yang dicita-citakan. Tidak ada lagi alas an tagihan pihak III tidak dibayar jika semua syarat dan prosedur sudah terpenuhi sesuai dengan aturan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H