PLN seolah sedang mengirim pesan kepada konsumen lainnya bahwa mereka tidak main-main terhadap yang namanya tunggakan, pemerintah saja mereka tindak apalagi konsumen biasa. PLN seolah 'menampar muka' pemerintah terhadap buruknya penyelenggaraan dan jalannya pemerintahan atas pemadaman PJU ini seolah memberitahukan kepada masyarakat bahwa kewajibannya sebagai pemungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10% dari setiap pemakaian tenaga listrik pelanggan, lebih besar jumlahnya dibanding jumlah rekening yang harus dibayar pemerintah setiap bulannya.
PLN, jangan gitulah. Meski tak dapat digeneralisir semua kasus dapat diperlakukan sama, namun PJU merupakan hak publik yang bisa saja publik menggugat atas ketidak adilan ini dengan cara yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan misalnya gugatan class action pelanggan. Pemerintah yang nunggak kok malah PJU untuk kepentingan publik yang jadi korban.
Seperti yang sudah Saya ulas di atas bahwa ini adalah hubungan keperdataan antara pemerintah dengan badan usaha. Hemat Saya, mengapa PLN tidak mengenakan denda saja terhadap keterlambatan pembayaran rekening tersebut tanpa mengorbankan hak-hak publik. Klausul tentang sanksi kasuistik di atas hendaknya pula menjadi catatan bagi anggota legislatif dalam memberikan masukan kepada pemerintah dalam membuat perjanjian kerjasama antara PLN dengan Pemerintah Kabupaten.