Mohon tunggu...
Hengky  Yohanes
Hengky Yohanes Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis PALI tinggal di Pendopo

Jika menulis di Kompasiana bisa mendapat predikat menjadi Penulis, insyaAllah saya akan jadi penulis yang baik

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Kan, Apa Saya Bilang!!! Ini Sama Halnya dengan "Mengadukan Tuan Ke Belanda"

13 Agustus 2021   15:11 Diperbarui: 13 Agustus 2021   16:32 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemarin tepatnya Kamis, 12 Agustus 2021 Saya salah satu nominator penerima penghargaan "Sahabat Pers" Ikatan Wartawan Online Penukal Abab Lematang Ilir (IWO PALI) dalam rangkaian kegiatan HARLA yang ke-9 yang dihelat di halaman Studio PALI RADIO 93.8 FM dengan kriteria yang disematkan sebagai Tokoh Pers (wow gak berlebihan tuh??).

Hari itu juga tepat 10 hari kerja sejak surat permohonan informasi publik Saya kirim langsung ke Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten PALI di Dinas Komunikasi dan Informasi melalui lembaga nirlaba Pendopo Media Center, kebetulan lembaga yang beranggotakan (wajib) wartawan ini, Saya yang mengetuainya. 

Ini artinya, surat berperihal "Permohonan Informasi Publik Terkait Objek Studi (Dokumen) Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Tahun Anggaran 2020 serta Dokumen APBDes 2021 Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi dan Desa Babat Kecamatan Penukal" tidak mendapat tanggapan dan dapat ditindaklanjuti dengan pengajuan keberatan tertulis kepada atasan PPID dalam hal ini Sekretaris Daerah (lihat BAB V, Angka 9 Dokumen S.O.P. Informasi Publik PPID Kab. PALI).

Ingat ya, 10 hari kerja. Hal ini penting agar saat ayudikasi gugatan sengketa di Komisi Informasi tidak dinilai prematur.

Simalakama "Mengadukan Tuan Ke Belanda"

Inspektur Kabupaten PALI (Kepala Inspektorat) yang saat ini menduduki jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, sudah lebih dulu Saya surati dengan perihal yang sama. Surat tertanggal 21 Juli 2021 yang diterima Bagian Umum Inspektorat itu, juga sampai sekarang belum ada tanggapan. 

Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui salah satu kepala bidangnya yang cuma bisa nge-less saat dikonfirmasi jadwal pertemuan. Dia yang berjanji untuk ketemu dia sendiri malah yang membatalkannya.

Izin, untuk yang satu ini Saya lancarkan kritik sosial sebagai makna dari kesetiaan wartawan kepada publik atas implikasi perjanjiannya serta menjadi navigator terhadap opsi referesi dengan pengumpamaan pembuatan peta modern yang dapat melihat secara proporsi dan komprehensifitas sebagai akurasinya.

Tahukah Badan Publik ini (sebagaimana yang Saya sebut di atas), bahwa informasi yang Saya mohonkan tersebut adalah kunci akurasinya.

Objek studi "Anggaran Pembuatan Baliho APBDES Simpang Tais" belum dapat kami sajikan secara proporsi dan konfrehensif jika dokumen laporan pelaksanaan (anggaran) kegiatan tersebut tidak kami (wartawan) dapatkan. Itu sama saja membiarkan publik berjelajah tanpa navigasi. Liar dan subjektif sehingga sangat dapat merugikan subjek berita.

Dalam video link: https://youtu.be/pFYsLmEffbE dan https://youtu.be/Yfabrv_C6k4,  publik dapat memahami apa yang Saya maksudkan sangat dapat merugikan subjek berita. Anda bisa totonton dengan seksama dan berkomentar jika ada yang ingin didiskusikan (jangan lupa disubscibe ya).

Lalu untuk apa instrumen pelayanan informasi publik dibentuk jika wartawan saja tidak dapat mengakses informasi yang jelas-jelas terbuka tersebut. Bukankah PPID dibentuk dengan tujuan mendorong terwujudnya implementasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan pemenuhan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dan terpenuhi.

Coba Anda bayangkan kondisi dan skema SOP pelayanan informasi publik di atas tadi, permohon informasi yang tidak ditanggapi PPID, mesti melakukan kebertatan dengan cara tertulis kepada atasan PPID (Sekda)nya. 

Sementara jabatan Sekda sendiri saat ini dijabat oleh Inspektur yang merupakan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah. Tentu Saya pesimis melihat kondisi ini karena Inspektur sendiri secara terpisah juga Saya surati dengan perihal surat yang sama, juga tidak ditanggapi. Ini yang saya maksud dengan idiom "Mengadukan Tuan Ke Belanda".    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun