Lalu untuk apa instrumen pelayanan informasi publik dibentuk jika wartawan saja tidak dapat mengakses informasi yang jelas-jelas terbuka tersebut. Bukankah PPID dibentuk dengan tujuan mendorong terwujudnya implementasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan pemenuhan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dan terpenuhi.
Coba Anda bayangkan kondisi dan skema SOP pelayanan informasi publik di atas tadi, permohon informasi yang tidak ditanggapi PPID, mesti melakukan kebertatan dengan cara tertulis kepada atasan PPID (Sekda)nya.Â
Sementara jabatan Sekda sendiri saat ini dijabat oleh Inspektur yang merupakan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah. Tentu Saya pesimis melihat kondisi ini karena Inspektur sendiri secara terpisah juga Saya surati dengan perihal surat yang sama, juga tidak ditanggapi. Ini yang saya maksud dengan idiom "Mengadukan Tuan Ke Belanda". Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H