Mohon tunggu...
Baharudin Pitajaly
Baharudin Pitajaly Mohon Tunggu... -

penikmat Kopi, peminat ikan Kakap

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Partai Politik dan Dinamika Pilkada DKI Jakarta

21 September 2016   10:26 Diperbarui: 21 September 2016   10:32 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber photo : Republik.co.id

Memang harus di akui bahawa Partai Politik masih sanggat dominan dalam memainkan peran-peran startegis berbangsa dan bernegara, di negara penganut demokrasi keberadaan Partai menjadi wajib. hingga memainkan peran penting dalam mengatur urusan dan kepentingan publik menjadi keharusan dan mendapat  legitimasi konstitusi.

Pasca runtuhnya rezim Orba pada 1998, di tandai Reformsi menjadi era baru kehidupan berbangsa dan bernegara. tatkala kran Demokrasi di buka seluas-luasnya,  elemen penting Demokrasi yang paling di untungkan adalah Partai Politik. Fakta kemudian Indonesia sebagai negara penganut sistem Demokrasi tumbuh dan menjamurnya Partai Politik tidak mungkin di hindari.

namun ada kondisi di mana menjamurnya Partai Politik seiring waktu tidak kemudian simetris dengan kondisi Sosial dan kondisi Politik bangsa hari ini. Kehadiran dan menjamurnya Partai Politik sejauh ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan mendasar mayoritas rakyat.

Justru di lain pihak ada anggapan bahwa hanya Partai Politik menjadi satu-satunya instrumen efektif guna memperjuangkan kepentingan publik!

Pernyata di atas sepenuhnya Aksiomatik, karena sejauh ini belum ada istrumen selain Partai Politik khususnya Indonesia yang bisa kita gunakan sebagai istrumen memperjuangkan kepentingan publik. Lepas dari itu, kita di perhadapkan dengan situasi lain yang sangat kontradiktif, Partai Politik hari ini hampir rata-rata berisi elit-eliit yang banyak tersandung masalah pidanan korupsi.

Alih-alih memperbaiki dan menaikan kualitas Partai Politik mengadopsi rumusan-rumusan Partai moderen dengan mekanisme dan formulasi di sesuaikan dengan konteks zaman, malah suburnya prilaku koruptif yang melibatkan petingi-petinggi Partai pula.

Lepas dari semua problematika ke-partai-an yang ada, menelisik lebih jauh Pilkada serentak tahap ke II 2017 mendatang, khususnya DKI Jakarta dengan amosfer politik yang sudah memanas sejak awal akan menjadi menarik di simak. Adu kekuatan antara Partai tak dapat di hindari.    

Dinamika Politik  Pilkada DKI Jakarta

Pada tanggal  21 September/2016 nanti pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah akan di langsungkan untuk Pilkada tahap II pada 2017 mendatang oleh KPU DKI Jakarta, hajatan demokrasi yang akan berlangsung serentak Se-Indonesia ini yang kurang lebih sebanyak 101 Pilkada akan di selengarakan. Namun publik betul-betul tersedot oleh pemberitaan media atas kontestasi Pilkada Jakarta.

Setelah memutuskan dirinya untuk tetap mengikuti kontestasi dalam merebut posisi Jakarta 1 Ahok ahirnya di serang dengan berbagai  issu. Alih fungsi lahan sumber waras yang kini menjadi RS, hingga reklamasi teluk Jakarta, serta penggusuran yang di suguhi  kehadapan publik. Ahok pun menjadi figur yang rentingnya paling tinggi dalam pemberitaan media, terlepas trendnya positif atau negatif itu soal lain. Media betul-betul menjadi istrumen efektif dalam kalanalisasi menggring opini serta menyedot perhatian publik.

Ahok sebtulnya dari awal di dukung komunitas relawan teman Ahok untuk maju menggunakan jalur Independen, yang akhirnya menuai protes dan menjadi polimik atas keabsahan dukungan mengunakan KTP sebagai sarat formil yang harus di lengkapi sebagai bakal calon, kini harapan itu pupus dan harus di usung oleh Partai Politik. 

Setelah Komisi II DPR RI akhirnya mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pemerintah Daerah melalui rapat paripurna. Sebagai payung Hukum penjelenggaraan Pilkada seretkah tahap ke II pada 2017.    

Revisi tersebut terdapat 13 poin yang telah di sepakati, dalam poin ke 5 berkaitan dengan sarat dukungan untuk calon perseorangan di naikan 3,5% hingga nantinya treshold perseorangan antara 6,5 % - 10%. Tergantung daerah dan jumlah penduduknya. Naikanya sarat dukungan ini akan berdampak pada teknis verifikasi factual yang di lakukan.

Alokasi waktu yang di berikan berdasarkan Undang-undang no 8 2016 hasil revisi hanya 3 hari dalam verfikasi factual dukungan calon perseorangan, dan tidak ada lagi waktu tambahan untuk itu. seperti sebelumnya Undang-Undang No 8 Tahun 2015 yang belum di revisi berdasarkan pasal 48 Poin 1-5 berkaitan dengan ketentuan dan waktua verifikasi dukungan calon perseorangan.

Selain itu Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 September 2015, calon perorangan harus kumpulkan KTP 10% di daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap sampai 2.000.000 orang, 8,5% di daerah dengan DPT antara 2.000.000 dan 6.000.000 orang, 7,5% di daerah dengan DPT antara 6.000.000-12.000.000 orang, dan 6.5% di daerah dengan DPT di atas 12.000.000 orang.

Untuk DKI Jakarta sendiri, kalau kita megacu pada DPT 2014 adalah 7.096.168. Artinya, jika sepasang bakal calon ingin mengajukan diri untuk maju dalam bursa gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 2017 lewat jalur indepen, pasangan tersebut harus memiliki setidaknya 7,5% atau sekitar 530.000 KTP.

Aturan seperti ini akan sangat merepotkan Penyelengara Pemilu, bahkan calon Independen, Teman Ahok, serta pendukung-nya atas dukungan KTP yang di berikan. keterbatasan waktu yang di berikan dalam Undang-undang berkaitan Verifkasi factual. Serta aktifitas warga Jakarta begitu tinggi dan dinamis menamba kerumitan. Ibarat bunga yang mekar kemudian layu dan gugur jatuh ketanah, semangat mengumpulkan KTP hanyaakan menjadi sia-sia.   

Bisa di bayangkan verfikasi faktual atas misalnya 530 dukangan KTP terhadap calon perseorangan, bukan perkara mudah. dengan alokasi waktu yang sangat terbatas, hingga menambah masalah lain yang terkadang menjadi kerumitan tanpa solusi. Ataukah memang revisi tersebut justru bagian dari sekenario Partai Politik dalam mejegal calon Independen seperti Ahok atau lainnya.

PDI-P Dan Peran Penting Pilkada Jakarta

Memang kalau di ikuti secara saksama Pilkada DKI Jakarta paling menarik di simak, setelah Ahok di pastikan tidak menggunakan jalur perseorangan akbita revesi UU Pilkada. Partai Politik justru merapat ke Ahok, Selain Ahok. figur lain yang ikut muncul seperti walikota Surabaya Tri Rismaharini, yang di gadang-gadang akan di usung PDI-P dalam kontestasi Pilkada Jakarat.

Atau Sadiaga Uno yang di dukung koalisi kekeluargaan (Gerindra, PKB, PKS, Demokrat, dan PAN).  Dan Yusril Izha Mahendra yang sejauh ini belum mendapat dukungan paratai, kecuali partainya sendiri (PBB). Dalam prosesnya kontestasi Pilkada DKI cukup menguras energi akibat tarik menarik rekomendasi atau dukungan Partai atas calon. Hal ini bisa di lihat tarik ulur yang di mainkan oleh PDI-P dalam menentukan calon yang mau di usung.

Dengan waktu cukup lama dan terkesan tidak buru-buru dalam mendukung calon kepala daerah PDI-P memainkan peran pentinggnya dalam ruang politik Pilkada Jakarta. Alasan lain atas ini sering di lontarkan para petinggi PDI-P adalah menyakut mekanisme internal belum selesai di bahas, Polimik pun terjadi spekulasi dan analisis berseliweran memuhi ruang publik.

Sebagai Partai perai kursi terbanyak di DKI Jakarta PDI-P sudah tentu menjdi maknit dalam mengusung calon kepala daerah, namun politik tentu memiliki dinamika sendiri yang kadang memunculkan multitafsir dan argumentasi yang beragam.  kini Hiruk pikuk Politik di Ibu kota negara meningkat eksekalasinya, setelah Ahok di pastikan akan di dukung oleh PDI-P dalam kontestasinya merebut.

Sinyal elemen dalam mengusung Petahana Ahok-Jarod semakin menguat, tinggal mencari titik komprominya antara PDI-P dengan Ahok. Sebab politik tidak semata-mata hanya mengusung Ahok sebagai calon Kepala Daerah namun harus ada kalkulasi sendiri, bisa semcam kontrak politik yang harus di sanggupi Ahok atas permintaan yang nanti di sodorkan oleh PDI-P sendiri.

Karena Ahok bukan kader partai ini menjadi keharusan mengikuti apa yang menjadi permintaan PDI-P, Dukungan PDI-P atas Ahok terlihat sangat penting dan tentu menguntungkan Ahok sebagai calon Kepala Daerah. Sebab Ahok dalam survey yang sering di sebutkan para pengamat trendnya justru tidak lagi naik. Itu artinya membutuhkan daya dukung partai yang secara politis perai kursi terbanyak di DPRD DKI Jakrta (PDI-P). 

 Kenapa penting Merebut Jakarta?

Dalam kalkulasi Politik merebut Jakarta dalam konteks Pilkada menjadi keharusan. sebagai Ibu Kota Negara, DKI Jakarta adalah miniatur Indonesia itu sebabnya penting di rebut. Selain itu kemenangan dalam pertarungan DKI Jakarta 1, akan di lihat sebagai faktor yang menguntungkan dalam PEMILU 2019.

Pada hal kalua di bandingkan dari sisi jumlah pemilih Jakarta, tidak sebanyak Jabar, Jateng, atau Jatim. Namun ada pertimbangan politis lainnya Jakarta khirnya di lihat sebagai prioritas. Sebut saja Jokowi mantan Gubernur DKI Jakarta yang kemudian terpilih menjadi Presiden RI ke-7, walau pun hal ini tidak bisa di jeneralisir demikian. Namun akan menjadi indikator penting kedepan.

Karena di hitung penting Jakarta kemudian menjadi rebutan semua Partai Politik dalam kontestasi Pilkada. Hingga itu memunculkan dinamika yang atif dan menarik di lihat, spekulasi atas hal tersebut pun terbilang sangat beragam setiap analisis dan kalkulasi politik yang di munculkan. Ada juga guyonan politik yang sering kita dengan menjadi Gubernur jakarta itu sama halnya dengan Indonesia III.   

Publik sejauh ini mengikuti dengan baik semua dinamiak yang terjadi, dan pada akhirnya publik tinggal menungu drama politik Pilkada Jakarta  tersebut dengan akhirnya seperti apa, namun dukungan PDI-P atas Ahok dapat di pastikan akan menjadi pemenang dalam kontestasi merebut DKI Jakarta 1.         

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun