Mohon tunggu...
Bahardiansyah Rua Saputra
Bahardiansyah Rua Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Administrasi Publik, STIA Bala Putra Dewa Palembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

4 Langkah Strategis : Mencegah Korupsi dengan Etika Administrasi Publik

2 Februari 2025   14:02 Diperbarui: 2 Februari 2025   20:23 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Peningkatan Keterlibatan Masyarakat

Keterlibatan masyarakat dalam proses administrasi publik dapat menjadi bentuk kontrol sosial yang efektif terhadap pejabat pemerintah. Ketika masyarakat aktif terlibat, baik dalam perencanaan, pengawasan, maupun evaluasi kebijakan publik, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir. Prinsip partisipasi ini juga sejalan dengan etika administrasi publik yang mengutamakan kepentingan rakyat.

Tentu saja, etika administrasi publik harus didukung dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas. Tanpa aturan yang kuat dan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran etika, usaha pencegahan korupsi akan sia-sia. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus memperbaharui dan memperkuat sistem hukum serta lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Etika administrasi publik bukan hanya soal aturan dan kode etik, tetapi lebih pada membangun budaya yang mengedepankan kejujuran, integritas, dan akuntabilitas dalam seluruh proses administrasi. Pencegahan korupsi melalui etika bukanlah langkah yang instan, melainkan proses jangka panjang yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat itu sendiri. Dengan menegakkan etika administrasi publik secara konsisten, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani kepentingan publik secara maksimal.

artikel ini disadur dari :

https://doi.org/10.47532/jirk.v1i2.37

https://jurnal.unitri.ac.id/index.php/reformasi/article/view/5022

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun