Mentri Marves Luhut Binsar Pandjaitan membahas kenaikan ini kepada instansi terkait termasuk Gubernur Bali. Menghadapi situasi tersebut, dia berencana menunda implementasinya dan akan mengajukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih lagi, Undang-Undang tentang pajak hiburan ini diterbitkan oleh Komisi DPR XI, bukan oleh pemerintah. “Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu sehingga kemarin kita putuskan di tempat, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke MK”.
Peningkatan Tarif perpajakan memang akan meningkatkan pendapatan daerah ataupun negara yang kemudian akan dijadikan sebagai sumber dana belanja pemerintahan. Namun, penetapan tarif yang dirasa tidak sesuai akan memberikan dampak buruk di sector lain dan akan berdampak lebih rumit. Penetapan kebijakan harus menguntungkan dari semua sector dan tidak ada yang dikorbankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H