Mohon tunggu...
Bagus Setiawan
Bagus Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Hiburan 40 Persen, Untung apa Buntung?

18 Januari 2024   06:05 Diperbarui: 18 Januari 2024   06:09 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mentri Marves Luhut Binsar Pandjaitan membahas kenaikan ini kepada instansi terkait termasuk Gubernur Bali. Menghadapi situasi tersebut, dia berencana menunda implementasinya dan akan mengajukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih lagi, Undang-Undang tentang pajak hiburan ini diterbitkan oleh Komisi DPR XI, bukan oleh pemerintah. “Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu sehingga kemarin kita putuskan di tempat, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke MK”.

Peningkatan Tarif perpajakan memang akan meningkatkan pendapatan daerah ataupun negara yang kemudian akan dijadikan sebagai sumber dana belanja pemerintahan. Namun, penetapan tarif yang dirasa tidak sesuai akan memberikan dampak buruk di sector lain dan akan berdampak lebih rumit. Penetapan kebijakan harus menguntungkan dari semua sector dan tidak ada yang dikorbankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun