1).Dlam Pasal. 24 C ayat. (1 a ) perubahan ke. 4.
   UUD.194 menyatakan :
   Mahkamah Konstitusi brwenang mengadili pada
   tingkat pertama dan terachir yg PUTUSANNYA
   *BERSIFAT FINAL* untuk menguji undang2 terha
   dap UU. Dasar.
Â
   DEMIKIAN PULA DLM U.U. No. 7 Thn. 2020,ttg :
   perubahan ketiga atas U. U. Mo.24 th. 2003.ttg :
   Mahkamah Konstitusi pada Psal.10 ayat.(1a).
   Huruf.(a )yg menyatakan :
   Mahkamah Konstitusi brwenang mengadili pada
   Tingkat PERTAMA dan TERACHIR , YG PUTUSAN
   NYA bersifat *FINAL*
 Â
Dengan demikian putusan M.K.no.91 /PUU-XVIII/
2020 , TLAH FINAL , TIDAK ADA PUTUSAN YG DIUJI YG *DIURAIKAN* DIATAS DAPAT DIGANTI DLM BENTUK *PERATURAN LAIN" ataupun *PERPU* , YANG ADA UU. CIPTA KERJA TERSEBUT *WAJIB DIPERBAIKI* JIKA SUDAH DIPERBAIKI BERDASARKAN MAKANISME UUD.1945 ,PERATURAN DLM PEMBENTUKAN UNDANG2 NO.12 TH.2011 DIUBAH NO.15 TH.2019
BILA INGIN DIJADIKAN PIJAKAN DLM MEMBUAT PERATURAN PEMERINTAH Â ATAU PERATURAN YG LAIN, WAJIB DILAKUKAN PERBAIKAN LEBIH DAHULU ,SESUAI PUTUSAN M. K. BUKAN PUTUS AN Â YG BELUM SELESAI..CACAT , DINYATAKAN Â BERTENTANGAN HUKUM , JUSTRU DIADOPSI BERUBAH DLM BENTUK PERPU..... JELAS SANGAT MENCEDARAI Â ATURAN TATANAN YG SDH JELAS , MENJADI TIDAK JELAS , KARENA MAHKAMAH KONSISTUSI MERUPAKAN AMANAH UUD. 1945 MERUPAKAN *KEKUASAAN KEHAKIMAN* YANG WAJIB Â DIHORMATI SIAPAPUN DIA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BAIK.
2).MAKA PUTUSAN M.K.No.91 / PUU- XVIII /2020 Â TLAH
  DIPUTUS TGL. 3 NOVEMBER. 2021,
  MEMBERI KESEMPATAN 2 (DUA).TAHUN
  BAGI PEMBUAT UNDANG NO.11THN.2020,
  *CIPTA KERJA*, UNTUK SIFATNYA WAJIB UNTUK
  TUNDUK UTK MENERIMA PUTUSAN M.K.BERSI
  FAT FINAL DAN MENGIKAT ,UTK MEMPERBAIKI
  U.U.CIPTA KERJA TRSEBUT JIKA TIDAK DILAKU
  PERBAIKAN SESUAI YG TLAH DIPUTUSKAN
  SAMPAI PADA TGL. 3 NOVEMBER 2023.MAKA...
  SESUAI NO. 5 , MENJADI INSKONSTITUSIONAL
  *SECARA PERMANEN* DAN SSUAI NO.6 dimana
   Undang2 atau pasal2 atau materi muatan U.U.yg
   telah DICABUT atau DIUBAH ,DINYATAKAN BER
   LAKU KEMBALI.
3).DIKARENAKAN UU.CIPTA KERJA NO.11 TH.2020
   DLM KEADAAN BERSIFAT *INKONSTITUSIONAL*
   WALAUPUN SIFATNYA BERSIARAT ,TETAP SAJA
   DINYATAKAN *INKOSTITUSIONAL* DIMANA
   DLM NO. 3 : PEMBENTUKAN UNDANG2 NO. 11 Â
  TH. 2020 TENTANG*CIPTA KERJA* DINYATAKAN  Â
  BRTENTANGAN DGN UNDANG2 DASAR NEGARA
  REPUBLIK INDONESIA. TH.1945., MAKA BENTUK
  UNDANG2. *CIPTA KERJA* CACAT BENTUKNYA
MAKA TDK DIMUNGKINKAN DIRUBAH DGN PERPU PENGGANTI UNDANG2 ,BAGAI MANA MUNGKIN U.U CIPTA KERJA YG INSKONSTITUSIONAL DIJADIKAN PIJAKAN RUJUKAN , YG NYATA2 DIWAJIBKAN OLEH M. K. UTK MEMPERBAIKINYA.
  ( Ibarat ingin membangun rumah brtingkat, ponda
   sinya tidak sesuai utk menopang,maka pondasi
   dari rumah tersebut wajib diperbaiki ,bkn model
   gambarnya / bentuk rumahnya yg diperbaiki,
   namun alas dasar / pondasi rumahnya yg wajib Â
   diperbaiki , spy tdk terjadi kehancuran.).
4).DLM TAP. MPR. NO. 3 TAHUN. 2000 , DIMANA
   HIRARKI PER-UNDANG2AN TLAH DIUBAH DGN
   HIRARKI SEBAGAI BERIKUT :
   = UNDANG2 DASAR 1945.
   = TAP MAJELIS PERMUSYAWATAN RAKYAT
     REPUBLIK INDONESIA.
   = UNDANG - UNDANG.
   = PENGGANTI UNDANG2 ( PERPU ).
   = PERATURAN PEMERINTAH
   = PERATURAN DAERAH DST
DIMANA PERATURAN YANG LEBIH TINGGI TDK BOLEH DIKALAHKAN YANG LEBIH RENDAH.
ARTINYA *UNDANG2 CIPTA KERJA* YG TLAH DIUJI Â KEDUDUKANNYA LEBIH TINGGI DIGANTI DENGAN PENGGANTI UNDANG2 ( PERPU ) YANG LEBIH RENDAH DERAJADNYA DARI UNDANG2 TLAH DINYATAKAN BERTENTANGAN DGN UUD.1945,
BGAIMANA MUNGKIN UNDANG2 CIPTA KERJA YG LEBIH TINGGI DINYATAKAN INKONSTITUSIONAL Â DIGUNAKAN MENJADI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG2..YG NYATA2 PERPU ITU MENGGANTIKAN UNDANG CIPTA KERJA YG MASIH DIPERLUKAN PERBAIKAN ,DIJALANKAN ..
MENJADI DASAR PERATURAN YG ADA , YANG NYATA2 SEJAK UU. CIPTA KERJA INKONSTITU SIONAL TDK DIPERBOLEHKAN MENGELUARKAN PERATURAN BARU , BAHKAN MENGAMBIL PUTUSAN2 STRATEGIS YG BERDAMPAK LUAS SECARA NASIONAL...
ARTINYA JIKA UNDANG2 CIPTA KERJA ITU BLUM DIPERBAIKIN LALU DIGANTI HANYA BAJUNYA BERBENTUK PERPU ,JELAS2 BERTENTANGAN ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN ATAS PUTUSAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DLM M.K YG BERSIFAT FINAL. DAN MELANGGAR HIRARKI PER- UNDANG2AN.
BUKANKAH PERPU DERAJADNYA,LEBIH RENDAH DARI UNDANG2..?? DIMANA PERPU MASIH DIPERLUKAN UJI KELAYAKAN DI DPR ,YG NYATA2 U.U.CIPTA KERJA TLLAH DIUJI DAN DIPUTUS. DAN BERSIFAT FINAL. DINYATAKAN BERTENTANGAN DGN UUD. 1945 dan UNDANG2 DLM PEMBENTUK- AN U. U. NO. 12 TH. 2011,dan FIWAJIBKAN ADA NYA *AZAS KETERBUKAAN* , MENAMPUNG BER BAGAI MASUKAN DARI BERBAGAI PIHAK, BUKAN
DGN CARA2 SENYAP2 TAKUT DIKRTAHUI ATAS HAL2 YG TDK MASUK AKAL DAN BERTENTANGAN DGN UUD. 1945 , UNDANG2 SERTA PERATURAN LAINNYA.AZAS KEPATUTAN & KEPANTASAN Â WAJIB TELRLIHAT DLM PEMBUATAN UNDANG2.
BAGAIMANA MUNGKIN UNDANG2 CIPTA KERJA
LEBIH TINGGI DERAJADNYA TELAH Â DINYATAKAN INKOSTITUSIONAL , DIJADIKAN PERATURAN PEMERINTAH DLM BENTUK PERPU YANG SIFAT NYA LEBIH RENDAH..???
SESUAI HIRARKI TAP MPRI NO. 3 TH. 2000.