Mohon tunggu...
Bagus Vermont
Bagus Vermont Mohon Tunggu... Editor - Pengusaha umkm
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ahli Marketing. Tahu Teori Pareto. Mengerti Teknik SEO Google .

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penjelasan tentang UU Cipta Kerja oleh Bpk Antonius Santoso BIP 45, dan Moeldoko Center Surabaya Jakarta

16 Februari 2023   08:35 Diperbarui: 10 Maret 2023   18:29 1543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1).Dlam Pasal. 24 C ayat. (1 a ) perubahan ke. 4.
     UUD.194 menyatakan :
     Mahkamah Konstitusi brwenang mengadili pada
     tingkat pertama dan terachir yg PUTUSANNYA
     *BERSIFAT FINAL* untuk menguji undang2 terha
     dap UU. Dasar.
 
     DEMIKIAN PULA DLM U.U. No. 7 Thn. 2020,ttg :
     perubahan ketiga atas U. U. Mo.24 th. 2003.ttg :
     Mahkamah Konstitusi pada Psal.10 ayat.(1a).
     Huruf.(a )yg menyatakan :
     Mahkamah Konstitusi brwenang mengadili pada
     Tingkat PERTAMA dan TERACHIR , YG PUTUSAN
     NYA bersifat *FINAL*
   
Dengan demikian putusan M.K.no.91 /PUU-XVIII/
2020 , TLAH FINAL , TIDAK ADA PUTUSAN YG DIUJI YG *DIURAIKAN* DIATAS DAPAT DIGANTI DLM BENTUK *PERATURAN LAIN" ataupun *PERPU* , YANG ADA UU. CIPTA KERJA TERSEBUT *WAJIB DIPERBAIKI* JIKA SUDAH DIPERBAIKI BERDASARKAN MAKANISME UUD.1945 ,PERATURAN DLM PEMBENTUKAN UNDANG2 NO.12 TH.2011 DIUBAH NO.15 TH.2019

BILA INGIN DIJADIKAN PIJAKAN DLM MEMBUAT PERATURAN PEMERINTAH  ATAU PERATURAN YG LAIN, WAJIB DILAKUKAN PERBAIKAN LEBIH DAHULU ,SESUAI PUTUSAN M. K. BUKAN PUTUS AN  YG BELUM SELESAI..CACAT , DINYATAKAN  BERTENTANGAN HUKUM , JUSTRU DIADOPSI BERUBAH DLM BENTUK PERPU..... JELAS SANGAT MENCEDARAI  ATURAN TATANAN YG SDH JELAS , MENJADI TIDAK JELAS , KARENA MAHKAMAH KONSISTUSI MERUPAKAN AMANAH UUD. 1945 MERUPAKAN *KEKUASAAN KEHAKIMAN* YANG WAJIB  DIHORMATI SIAPAPUN DIA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BAIK.

2).MAKA PUTUSAN M.K.No.91 / PUU- XVIII /2020  TLAH
    DIPUTUS TGL. 3 NOVEMBER. 2021,
    MEMBERI KESEMPATAN 2 (DUA).TAHUN
    BAGI PEMBUAT UNDANG NO.11THN.2020,
    *CIPTA KERJA*, UNTUK SIFATNYA WAJIB UNTUK
    TUNDUK UTK MENERIMA PUTUSAN M.K.BERSI
    FAT FINAL DAN MENGIKAT ,UTK MEMPERBAIKI
    U.U.CIPTA KERJA TRSEBUT JIKA TIDAK DILAKU
    PERBAIKAN SESUAI YG TLAH DIPUTUSKAN
    SAMPAI PADA TGL. 3 NOVEMBER 2023.MAKA...

    SESUAI NO. 5 , MENJADI INSKONSTITUSIONAL
    *SECARA PERMANEN* DAN SSUAI NO.6 dimana
     Undang2 atau pasal2 atau materi muatan U.U.yg
     telah DICABUT atau DIUBAH ,DINYATAKAN BER
     LAKU KEMBALI.

3).DIKARENAKAN UU.CIPTA KERJA NO.11 TH.2020
     DLM KEADAAN BERSIFAT *INKONSTITUSIONAL*
     WALAUPUN SIFATNYA BERSIARAT ,TETAP SAJA
     DINYATAKAN *INKOSTITUSIONAL* DIMANA
     DLM NO. 3 : PEMBENTUKAN UNDANG2 NO. 11  
    TH. 2020 TENTANG*CIPTA KERJA* DINYATAKAN    
    BRTENTANGAN DGN UNDANG2 DASAR NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA. TH.1945., MAKA BENTUK
    UNDANG2. *CIPTA KERJA* CACAT BENTUKNYA
MAKA TDK DIMUNGKINKAN DIRUBAH DGN PERPU PENGGANTI UNDANG2 ,BAGAI MANA MUNGKIN U.U CIPTA KERJA YG INSKONSTITUSIONAL DIJADIKAN PIJAKAN RUJUKAN , YG NYATA2 DIWAJIBKAN OLEH M. K. UTK MEMPERBAIKINYA.
    ( Ibarat ingin membangun rumah brtingkat, ponda
      sinya tidak sesuai utk menopang,maka pondasi
      dari rumah tersebut wajib diperbaiki ,bkn model
      gambarnya / bentuk rumahnya yg diperbaiki,
      namun alas dasar / pondasi rumahnya yg wajib  
      diperbaiki , spy tdk terjadi kehancuran.).

4).DLM TAP. MPR. NO. 3 TAHUN. 2000 , DIMANA
     HIRARKI PER-UNDANG2AN TLAH DIUBAH DGN
     HIRARKI SEBAGAI BERIKUT :
     = UNDANG2 DASAR 1945.
     = TAP MAJELIS PERMUSYAWATAN RAKYAT
         REPUBLIK INDONESIA.
     = UNDANG - UNDANG.
     = PENGGANTI UNDANG2 ( PERPU ).
     = PERATURAN PEMERINTAH
     = PERATURAN DAERAH DST
DIMANA PERATURAN YANG LEBIH TINGGI TDK BOLEH DIKALAHKAN YANG LEBIH RENDAH.

ARTINYA *UNDANG2 CIPTA KERJA* YG TLAH DIUJI  KEDUDUKANNYA LEBIH TINGGI DIGANTI DENGAN PENGGANTI UNDANG2 ( PERPU ) YANG LEBIH RENDAH DERAJADNYA DARI UNDANG2 TLAH DINYATAKAN BERTENTANGAN DGN UUD.1945,

BGAIMANA MUNGKIN UNDANG2 CIPTA KERJA YG LEBIH TINGGI DINYATAKAN INKONSTITUSIONAL  DIGUNAKAN MENJADI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG2..YG NYATA2 PERPU ITU MENGGANTIKAN UNDANG CIPTA KERJA YG MASIH DIPERLUKAN PERBAIKAN ,DIJALANKAN ..
MENJADI DASAR PERATURAN YG ADA , YANG NYATA2 SEJAK UU. CIPTA KERJA INKONSTITU SIONAL TDK DIPERBOLEHKAN MENGELUARKAN PERATURAN BARU , BAHKAN MENGAMBIL PUTUSAN2 STRATEGIS YG BERDAMPAK LUAS SECARA NASIONAL...

ARTINYA JIKA UNDANG2 CIPTA KERJA ITU BLUM DIPERBAIKIN LALU DIGANTI HANYA BAJUNYA BERBENTUK PERPU ,JELAS2 BERTENTANGAN ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN ATAS PUTUSAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DLM M.K YG BERSIFAT FINAL. DAN MELANGGAR HIRARKI PER- UNDANG2AN.

BUKANKAH PERPU DERAJADNYA,LEBIH RENDAH DARI UNDANG2..?? DIMANA PERPU MASIH DIPERLUKAN UJI KELAYAKAN DI DPR ,YG NYATA2 U.U.CIPTA KERJA TLLAH DIUJI DAN DIPUTUS. DAN BERSIFAT FINAL. DINYATAKAN BERTENTANGAN DGN UUD. 1945 dan UNDANG2 DLM PEMBENTUK- AN U. U. NO. 12 TH. 2011,dan FIWAJIBKAN ADA NYA *AZAS KETERBUKAAN* , MENAMPUNG BER BAGAI MASUKAN DARI BERBAGAI PIHAK, BUKAN
DGN CARA2 SENYAP2 TAKUT DIKRTAHUI ATAS HAL2 YG TDK MASUK AKAL DAN BERTENTANGAN DGN UUD. 1945 , UNDANG2 SERTA PERATURAN LAINNYA.AZAS KEPATUTAN & KEPANTASAN  WAJIB TELRLIHAT DLM PEMBUATAN UNDANG2.

BAGAIMANA MUNGKIN UNDANG2 CIPTA KERJA
LEBIH TINGGI DERAJADNYA TELAH  DINYATAKAN INKOSTITUSIONAL , DIJADIKAN PERATURAN PEMERINTAH DLM BENTUK PERPU YANG SIFAT NYA LEBIH RENDAH..???
SESUAI HIRARKI TAP MPRI NO. 3 TH. 2000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun