Mohon tunggu...
Tubagus Syahrijal Amri
Tubagus Syahrijal Amri Mohon Tunggu... Mahasiswa

Senang mempelajari semua hal tentang teknologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pentingnya Kode Etik serta Profesionalisme dalam bidang Teknologi Informasi dan Komputer

9 November 2024   20:36 Diperbarui: 9 November 2024   21:04 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pendahuluan

Teknologi informasi dalam arti sempit menggambarkan aspek teknis seperti perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), database, jaringan, perangkat lain, dan dalam konteks yang lebih luas, mencakup semua aspek yang berkaitan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, menyampaikan dan menampilkan berbagai bentuk informasi (Guritno & Rahardja, 2011).

Dalam era perkembangan teknologi saat ini yang pesat, kemajuan teknologi menjadi salah satu faktor utama yang mendukung upaya pembaharuan. Sejak pertengahan abad ke-19 ketika komputer pertama kali ditemukan, perkembangan teknologi komputer terus berlanjut, dan pada tahun 1960an, kemunculan kecerdasan buatan (Artificial intelligence) pun menjadi sebuah realitas. Awalnya, kecerdasan buatan hanya terbatas pada lingkungan universitas dan laboratorium penelitian, dan pengembangannya sangat terbatas, dengan sedikit produk praktis yang berhasil dikembangkan. Namun, menjelang akhir tahun 1970-an dan awal tahun 1980-an pengembangan AI mulai diperluas secara menyeluruh, dan hasilnya secara perlahan mulai diperkenalkan di pasaran (Arifdarma, 2023).

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komputer di dunia saat ini memberikan banyak sekali hal positif yang memberikan banyak solusi-solusi dari permasalahan dunia, mulai dari mudahnya mengakses informasi hingga mudahnya akses untuk komunikasi antar individu. Akan tetapi, setiap ada kelebihan pasti ada kekurangan, kekurangannya atau efek negatif dari meningkatnya perkembangan teknologi informasi adalah kurangnya memerhatikan kode etik dan sopan santun dalam berkomunikasi yang berakibat pada rusaknya moral dari individu tersebut.

Selain kode etik, profesionalisme dalam bidang teknologi informasi dan komputer juga tidak kalah penting karena seseorang dapat dikatakan profesional apabila memiliki pengetahuan, berkompeten dan keterampilan bekerjanya, dan seseorang yang profesional harus bisa terus melakukan inovasi serta mengembangkan keahlian di bidangnya.

Pembahasan Utama

Membahas soal etik, jangan lupa juga membahas tentang definisi dari etika. Etika secara etimologis berasal dari kata Yunani ethos, yang secara harfiah berarti kebiasaan. Etika juga dapat merujuk pada seperangkat prinsip atau nilai yang berkaitan dengan moralitas, tata cara (adat, etiket), serta benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dipegang oleh suatu kelompok atau masyarakat. Etika juga dapat diartikan sebagai nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam masyarakat untuk mengatur perilakunya, seperti kode etik suatu profesi (Bertens, 1993; Hidayah, 2018; Yusuf, 2017).

Atau lebih spesifik tentang perbedaan etik dan etika adalah kalau etik merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan juga nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Sebenarnya kode etik dan perilaku profesional dalam bidang teknologi informasi dan komputer ini kita dapat merujuk kepada organisasi Association for Computing Machinery (ACM). ACM adalah organisasi internasional yang mempertemukan para pendidik, peneliti, dan profesional bidang komputasi untuk menginspirasi dialog, berbagi sumber daya, dan mengatasi tantangan di bidang tersebut. Sebagai komunitas komputasi terbesar di dunia, ACM memperkuat suara kolektif profesi melalui kepemimpinan yang kuat, promosi standar tertinggi, dan pengakuan atas keunggulan teknis. ACM mendukung pertumbuhan profesional para anggotanya dengan menyediakan kesempatan untuk pembelajaran seumur hidup, pengembangan karier, dan jaringan profesional.

ACM telah memberikan kebijakan terhadap kode etik untuk para computing professional yang akan saya jadikan acuan sebagai penguat opini yang saya berikan. Menurut ACM, kode etik terbagi atas 3 bagian, yaitu kewajiban atas moral, tanggung jawab profesional, prinsip kepemimpinan profesional dan kepatuhan atas kodenya.

Pertama, kewajiban atas moral yang dimaksud adalah kita harus berkontribusi pada masyarakat dan kesejahteraan manusia. Kita harus mempertimbangkan apakah hasil upaya mereka akan menghargai keberagaman, akan digunakan dengan cara yang bertanggung jawab secara sosial, akan memenuhi kebutuhan sosial, dan akan dapat diakses secara luas.

Akan tetapi, berkontribusi pada masyarakat pun harus menerapkan kewajiban atas moral lainnya, yaitu jujur dan dapat dipercaya juga bersikap adil dalam melakukan tindakan agar dihindarkan dari diskriminasi terhadap SARA.

Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Seorang computing professional harus bersikap transparan dan memberikan pengungkapan penuh atas semua kemampuan, keterbatasan, dan potensi masalah sistem yang relevan kepada pihak-pihak yang tepat. Membuat klaim yang secara sengaja salah atau menyesatkan, memalsukan atau memanipulasi data, menawarkan atau menerima suap, dan perilaku tidak jujur lainnya merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik.

Kedua, tanggung jawab profesional yang dimaksud adalah para computing professional harus bersikeras dan mendukung pekerjaan berkualitas tinggi dari diri mereka sendiri dan dari rekan kerja. Martabat pemberi kerja, karyawan, rekan kerja, klien, pengguna, dan siapa pun yang terpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pekerjaan tersebut harus dihormati selama proses berlangsung. Profesional komputer harus menghormati hak mereka yang terlibat untuk berkomunikasi secara transparan tentang proyek tersebut. Profesional harus menyadari segala konsekuensi negatif serius yang memengaruhi pemangku kepentingan mana pun yang mungkin timbul dari pekerjaan berkualitas buruk dan harus menolak bujukan untuk mengabaikan tanggung jawab ini.

Ketiga, prinsip kepemimpinan profesional seorang computing professional yang bertindak sebagai pemimpin harus memastikan bahwa kepentingan publik menjadi perhatian utama selama melakukan pekerjaannya. Para pemimpin pun harus mendorong partisipasi penuh para computing professional dalam memenuhi tanggung jawab sosial yang relevan dan mencegah kecenderungan untuk melakukan sebaliknya.

Yang terakhir adalah kepatuhan atas kodenya. Apa yang dimaksud dengan kepatuhan atas kodenya? Kepatuhan atas kode ini maksudnya ialah kode etik itu sendiri, bukan kode pemrograman. Computing professional harus mematuhi prinsip-prinsip kode etik dan berkontribusi untuk meningkatkannya. Computing professional yang menyadari pelanggaran kode harus mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah etika yang mereka sadari, termasuk, jika masuk akal, menyampaikan kekhawatiran mereka kepada orang atau orang-orang yang dianggap melanggar kode.

Opini Pribadi

Dari penjelasan kode etik di atas, maka bisa disimpulkan bahwasanya sebagai mahasiswa Informatika (khususnya saya) harus bisa mengaplikasikan kode etik sesuai dengan yang sudah diatur oleh ACM. Dengan cara mempelajari yang sudah terjadi sebelumnya, seperti penyalahgunaan data pribadi dan maraknya penyebaran hoaks dimana-mana.

Menurut saya, penerapan kode etik dalam bidang teknologi informasi dan komputer ini harus lebih ditingkatkan lagi. Dapat dimulai dari pemberdayaan atau peningkatan sumber daya manusianya dengan melakukan pelatihan yang diadakan oleh stakeholder nya masing-masing. Setelah itu, stakeholder pun harus memperkuat regulasi terhadap instansi atau organisasinya.

REFERENSI

Dedes, K., Prasetya, A., Laksana, E. P., Ramadhani, L., & Setia, V. (2022). Peran Etika dalam Teknologi Informasi. Jurnal Inovasi Teknologi dan Edukasi Teknik, 2(1), 11-19.  https://doi.org/10.17977/um068v2i12022p11-19

Djemma, S. A., Muktamar, A., & Faradila, A. (2022). Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia, Profesionalisme Kerja dan Disiplin Kerja Sebagai Faktor Peningkatan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Dan Pertanahan Kabupaten Wajo. Precise Journal of Economic, 1(2), 52-66. https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/precise/article/view/19

Masidah, M., & Hidayah, K. (2024). PENGGUNAAN CHAT GPT DALAM PENULISAN TUGAS AKHIR KULIAH PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Journal Justiciabelen (JJ), 4(01), 50-64. https://jurnal.unsur.ac.id/JJ/article/view/3958/pdf

https://ppid.uny.ac.id/content/etik-dan-etika

https://www.acm.org/code-of-ethics#

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun