Mohon tunggu...
Bagus Rahmadia
Bagus Rahmadia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Content Writer and Public Relations Intern

Selanjutnya

Tutup

Money

Perubahan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, Simak 3 Tata Cara Pembayarannya

24 Februari 2022   15:00 Diperbarui: 24 Februari 2022   16:40 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pembayaran BPJS | Pexels.com

KEMNAKER RI atau Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 telah merevisi beberapa aspek penting dalam BPJS Ketenagakerjaan, terutama peraturan tentang Jaminan Hari Tua atau JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Dilansir dari Wikipedia, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial dari pemerintah RI kepada masyarakat. Setiap perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan pegawai perusahaan tersebut dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan melaksanakan pembayaran iuran melalui perusahaan. Simak artikel berikut untuk mengetahui lebih lengkap tata cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Membayarkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada tiga tata cara utama dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui metode perbankan, metode non-perbankan, dan yang paling efektif, menggunakan sistem HRM. berikut penjelasan masing masing metodenya. pastikan terlebih dahulu anda sudah memiliki kode iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan atau bisnis anda.

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan melalui Metode Perbankan

Metode perbankan adalah metode pembayaran melalui beberapa Bank yang bekerjasama dengan BPJS, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan beberapa bank lainnya.

Khusus untuk Bank Mandiri, BRI, BNI, BJB dan BTN, Anda dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan melalui ATM, m-banking, atau e-banking, sementara Bank lain seperti BCA, CIMB Niaga, dan Bank DKI, Anda perlu melakukan pembayaran melalui Teller.

Berikut cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM:

  1. Masukkan Kartu ATM dan Pin anda ke mesin ATM

  2. Pilih opsi “Bayar/Beli” lalu klik opsi “BPJS” kemudian klik “BPJS Ketenagakerjaan”

  3. Pilih opsi “e-Payment” yang ada di layar dan masukan kode iuran Anda

  4. Pastikan seluruh data seperti nama perusahaan, Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), kode iuran, bulan iuran, dan jumlah total iuran BPJS sudah sesuai.

  5. klik "bayar" dan iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Anda sudah terbayarkan.

Pastikan pembayaran anda sudah sesuai dengan login ke website EPS BPJS Ketenagakerjaan untuk memeriksa kode iuran Anda. Apabila pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Anda telah berhasil, maka akan ada perubahan pada status kode iuran yang menjadi “Paid” atau “Dibayar”.

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Melalui Indomaret/Alfamart

  1. Kunjungi gerai Indomaret/Alfamart.
  2. Ikuti alur antrian, lalu beritahu pada kasir mengenai pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Tunjukan kepada kasir nomor kode iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Anda dapatkan dari Website EPS BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Lakukan pembayaran sesuai iuran yang telah ditetapkan.
  5. Pembayaran melalui Indomaret/Alfamart akan dikenakan biaya administrasi senilai Rp3.500/transaksi.
  6. Terima bukti pembayaran dari kasir dan simpan bukti pembayaran tersebut.

Mempermudah Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dengan Sistem HRM

Setelah mengerti bagaimana cara pembayaran BPJS Tenaga Kerja ini dengan melalui mesin ATM dan Indomaret/Alfamart, Anda mungkin merasa perlunya suatu sistem yang dapat menyederhanakan proses tersebut dikarenakan mengunjungi Teller Bank, ATM, serta minimarket dapat menghabiskan waktu Anda. Terlebih, apabila perusahaan anda memiliki jumlah karyawan yang tidak sedikit, jumlah transaksi nya juga akan bertambah.

Solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan menggunakan sistem HRM atau Human Resource Management. Penyedia sistem HRM di Indonesia sendiri juga sudah banyak. Anda bisa memilih sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. beberapa keuntungan menggunakan sistem HRM bagi HR perusahaan adalah sebagai berikut :

  1. Mengurangi pekerjaan-pekerjaan manual, seperti pembayaran iuran BPJS dan cek data absensi karyawan. sistem HRM dapat mengubah pekerjaan yang harus dilaksanakan manual, menjadi otomatis

  2. Menyederhanakan proses-proses HR, seperti pembayaran iuran, permohonan izin, penggajian karyawan, izin lembur dan lain-lain sehingga pengerjaan tersebut jadi lebih cepat dan tepat.

  3. Kelola data karyawan perusahaan menjadi lebih mudah, dan lebih aman dengan sistem digital yang integrated dan secured

  4. Perhitungan gaji, asuransi dan BPJS karyawan yang akurat, sehingga lebih aman, tepat, dan pengerjaan lebih cepat

  5. Dengan efisiensi yang sudah disebutkan, tentu sistem HRM akan menciptakan efisiensi waktu dan biaya bagi perusahaan Anda

Salah satu sistem HRM yang dapat Anda pilih untuk membantu perusahaan anda adalah dengan menggunakan sistem HRM yang disediakan oleh salah satu perusahaan penyedia jasa software lokal, HashMicro. 

Tidak hanya memudahkan Anda dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan perusahaan, sistem HRM HashMicro juga dapat membantu operasional HR lain dalam perusahaan Anda, seperti penilaian KPI, sistem absensi perusahaan, perhitungan dan pembayaran gaji karyawan, hingga manajemen sumber daya manusia dan banyak fitur-fitur lainnya yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Ketiga metode pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dijelaskan diatas dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kemampuan Anda dan perusahaan Anda. Setelah membaca artikel ini, sekarang Anda sudah tidak perlu khawatir saat akan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun