Mohon tunggu...
Bagus Rahmadia
Bagus Rahmadia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Content Writer and Public Relations Intern

Selanjutnya

Tutup

Money

Perubahan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, Simak 3 Tata Cara Pembayarannya

24 Februari 2022   15:00 Diperbarui: 24 Februari 2022   16:40 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pembayaran BPJS | Pexels.com

Ketiga metode pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dijelaskan diatas dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kemampuan Anda dan perusahaan Anda. Setelah membaca artikel ini, sekarang Anda sudah tidak perlu khawatir saat akan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun