Mohon tunggu...
Bagus Prasetyo santoso
Bagus Prasetyo santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - juara 1 kejuaran bridge jawa timur

saya menyukai ketenangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pasal 65 Ayat (1) Perda Tuban Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Izin Kontruksi

24 Oktober 2024   15:00 Diperbarui: 24 Oktober 2024   15:00 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara keseluruhan, Pasal 65 ayat (1) dari Perda Tuban ini tidak hanya mengatur aspek teknis dari pengajuan izin, tetapi juga menciptakan landasan yang lebih luas untuk perbaikan sistem perizinan di daerah tuban. Dengan demikian, pasal ini berkontribusi pada penciptaan lingkungan yang lebih baik untuk pembangunan infrastruktur dan investasi di Kabupaten Tuban. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun