Secara keseluruhan, Pasal 65 ayat (1) dari Perda Tuban ini tidak hanya mengatur aspek teknis dari pengajuan izin, tetapi juga menciptakan landasan yang lebih luas untuk perbaikan sistem perizinan di daerah tuban. Dengan demikian, pasal ini berkontribusi pada penciptaan lingkungan yang lebih baik untuk pembangunan infrastruktur dan investasi di Kabupaten Tuban.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!