Mohon tunggu...
Bagus Prasetyo santoso
Bagus Prasetyo santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - juara 1 kejuaran bridge jawa timur

saya menyukai ketenangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pasal 65 Ayat (1) Perda Tuban Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Izin Kontruksi

24 Oktober 2024   15:00 Diperbarui: 24 Oktober 2024   15:00 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pasal 65 ayat (1) perda tuban nomor 7 tahun 2021 tentang izin kontruksi

(1) Pengajuan pergantian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dilakukan melalui sistem OSS.

didalam penjelasan Pasal 65 Perda Tuban Nomor 7 Tahun 2021 diatas mengatur tentang pengajuan pergantian data yang berkaitan dengan izin konstruksi. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengajuan pergantian data harus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Ini menunjukkan bahwa proses perizinan, termasuk perubahan data, harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam sistem OSS, yang merupakan platform untuk mempermudah pengurusan izin usaha dan konstruksi di Indonesia.

Dengan mengharuskan penggunaan OSS, pasal ini mendukung integrasi berbagai jenis perizinan dalam satu platform. Hal ini tidak hanya mempermudah pengajuan izin, tetapi juga memungkinkan pemantauan yang lebih baik terhadap status izin yang diajukan. Integrasi ini penting untuk mengurangi tumpang tindih dan kebingungan yang sering terjadi dalam proses perizinan yang terpisah-pisah.

Pengajuan pergantian data melalui OSS dapat meningkatkan akurasi dan konsistensi data yang disimpan dalam sistem. Dengan adanya sistem yang terstandarisasi, data yang diinput akan lebih terjaga kevalidannya, sehingga meminimalisir kesalahan yang dapat terjadi akibat pengisian manual atau prosedur yang tidak baku.

maka dari itu pernyataan dalam Pasal 65 ini jelas termasuk dalam konteks perizinan, karena mengatur bagaimana pengajuan izin konstruksi dan perubahan data terkait harus dilakukan.

berdasarkan penjelasan diatas maka didalam pasal 65 ayat (1) ini memberikan manfaat penting pada konsteks perizinan kontruksi dikarenakan dengan pengajuan pergantian data melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha. Ini mengurangi kerumitan dalam pengajuan izin dan mempercepat proses administrasi.

Penggunaan sistem OSS meningkatkan transparansi dalam pengelolaan izin. Semua data dan proses dapat dipantau secara online, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang. 

Proses yang terintegrasi dalam satu sistem memungkinkan pengurangan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin. Hal ini juga dapat mengurangi biaya yang terkait dengan pengurusan izin, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Dengan adanya sistem yang jelas dan terstandarisasi, pelaku usaha lebih terdorong untuk mematuhi regulasi yang ada. Ini berkontribusi pada peningkatan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam sektor konstruksi.

Secara keseluruhan, Pasal 65 ayat (1) dari Perda Tuban ini tidak hanya mengatur aspek teknis dari pengajuan izin, tetapi juga menciptakan landasan yang lebih luas untuk perbaikan sistem perizinan di daerah tuban. Dengan demikian, pasal ini berkontribusi pada penciptaan lingkungan yang lebih baik untuk pembangunan infrastruktur dan investasi di Kabupaten Tuban. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun