Pasal 226 ayat (1) UU Nomer 23 Tahun 2014: "Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1), camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota."
Contoh: Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019, terdapat 11 (sebelas) bidang kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada camat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!